Menuju konten utama

Tetap Usung RK-Suswono, meski Ada Putusan MK, PKS: Enggak Mundur

Kini, meski bisa mengusung Anies tanpa berkoalisi, PKS disebut tidak akan mundur dari keputusan mengusung RK-Suswono.

Tetap Usung RK-Suswono, meski Ada Putusan MK, PKS: Enggak Mundur
Aboe Bakar AlHabsyi memberi keterangan kepada wartawan dalam konpers Milad PKS di IStora Senayan , Jakarta Sabtu(20/5/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri

tirto.id - Sekretaris Jenderal PKS, Aboe Bakar Al Habsy, menegaskan bahwa partainya tetap mengusung Ridwan Kamil (RK)-Suswono sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pilkada DKI Jakarta 2024, meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan soal penyesuaian ambang batas pencalonan kepala daerah oleh parpol.

Sekedar diketahui, PKS sebelumnya mengusung Anies Baswedan-Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta 2024. Namun, PKS batal mengusung Anies karena tak kunjung mendapatkan koalisi.

Kini, meski bisa mengusung Anies tanpa berkoalisi, PKS disebut tidak akan mundur dari keputusan mengusung RK-Suswono.

"Sudah selesai. Urusan dalam politik itu sudah selesai, lewat. Enggak ada mundur ke belakang. Kita sudah mengambil keputusan politik. Masa keputusan politik mundur," kata Aboe Bakar di ICE BSD, Tangerang, Banten, Selasa (20/8/2024).

Dia menegaskan bahwa PKS sejatinya tidak akan bertarung dengan Anies di Pilkada Jakarta 2024. Menurut Aboe Bakar, PKS akan berlomba mencari kebaikan dengan Anies di Pilkada Jakarta mendatang.

Aboe Bakar juga menyebut partainya tidak mempersoalkan jika PDIP mengusung Anies untuk Pilkada Jakarta 2024. Dia menyebutkan bahwa PKS akan memberikan pemahaman mengapa parpol berlambang padi-bulan ini pindah haluan mengusung RK-Suswono.

"Kita lihat edukasi politik saja ya. Kita enggak ada menantang-nantang, tidak ingin melawan. Anies sahabat kita. Kita sudah mengambil keputusan. Mari fastabiqul khoirot, yang baik, moga-moga siapa yang menang nanti kita percayakan beliau," urainya.

Terkait putusan MK, Aboe Bakar mengatakan bahwa PKS menghargai produk hukum tersebut. PKS, katanya, akan mengikuti peraturan yang kini berlaku.

"[Putusan] MK ini final and binding. Kita percayakan dia sebagai MK sudah ada keputusan, ya ikutin-lah. Kita tinggal lihat peraturan KPU-nya," tutur Aboe Bakar.

Untuk diketahui, PKS telah menyerahkan 365 formulir B1-KWK kepada 365 calon kepala daerah yang terdiri dari 31 Calon Gubernur/Wakil Gubernur, 65 Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota, dan 272 Calon Bupati/Wakil Bupati di ICE BSD pada Selasa ini. Salah satu dari 31 Calon Gubernur/Wakil Gubernur yang mendapatkan formulir B1-KWK adalah RK-Suswono.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi