Menuju konten utama

KPU & DPR Rapat Bahas Revisi PKPU Pilkada di Hari Libur

Komisioner KPU RI, August Mellaz, membenarkan, rapat revisi PKPU Pilkada dengan DPR yang dijadwalkan hari Senin (26/8/2024) menjadi hari minggu (25/8/2024).

KPU & DPR Rapat Bahas Revisi PKPU Pilkada di Hari Libur
Sejumlah mahasiswa melakukan unjuk rasa kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada di depan Gedung DPRD Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat (23/8/2024). Aksi gabungan mahasiswa lintas organisasi tersebut untuk menolak revisi UU Pilkada dan mengawal hasil putusan MK tetang UU Pilkada. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/tom.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR RI menggelar rapat untuk mengesahkan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan di Pilkada serentak 2024 sebagai respons putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Minggu (25/8/2024). Rapat ini digelar lebih cepat dari rencana sebelumnya yang dijadwalkan Senin (26/8/2024).

Komisioner KPU RI, August Mellaz, membenarkan rapat perubahan PKPU bersama DPR dilaksanakan Minggu (25/8/2024). Ia menyampaikan bahwa rapat dipercepat karena akan merevisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

“[Dipercepat] Khusus untuk revisi PKPU 8/2024 pagi ini. Silakan meliput saja di ruang Rapat Komisi 2 [DPR]," kata Mellaz dihubungi reporter Tirto, Minggu (25/8/2024).

Mellaz enggan menjawab apakah rapat dengan Komisi II DPR akan membuat PKPU Nomor 8/2024 mengadopsi putusan MK Nomor 60/2024 dan Nomor 70/2024.

Sampeyan liput saja [untuk hasilnya],” ucap Mellaz.

Perlu diketahui, MK memutus syarat ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/nonpartai/perseorangan. Parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD juga bisa mencalonkan calon kepala daerah.

MK juga menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.

Di sisi lain, Komisioner KPU, Yulianto Sudrajat, menyatakan bahwa rapat yang digelar Minggu (25/8/2024) akan menindaklanjuti putusan MK. Namun, ia tidak menegaskan lebih lanjut apakah artinya revisi PKPU akan mengadopsi putusan MK atau tidak.

“Hari ini jam 10.00 akan dilaksanakan RDP [rapat dengar pendapat] perubahan PKPU 8/2024 menindaklanjuti putusan MK di DPR," kata Yulianto kepada reporter Tirto, Minggu.

Sebelumnya, KPU dan DPR mengadakan rapat konsinyering untuk menyiapkan perubahan PKPU di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, Sabtu (24/8) malam.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan, rapat konsinyering berlangsung cepat karena semua pihak setuju untuk menindaklanjuti putusan MK dalam perubahan PKPU. Mereka mengubah jadwal dari rapat yang seharusnya digelar Senin (26/8/2024) menjadi Minggu (25/8/2024).

“Mudah-mudahan karena tinggal ketok saja. Betul-betul valid, betul-betul up to date, dan bisa menjadi pegangan bagi kita semua," kata Doli usai mengikuti rapat konsinyering pada Sabtu (24/8/2024) sebagaimana dikutip Antara.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Politik
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher