Menuju konten utama

Debat Pimpinan Baleg & Komisi II DPR soal Pembahasan RUU Pemilu

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, tak setuju revisi UU Pemilu dan UU Pilkada dibahas oleh Baleg DPR RI.

Debat Pimpinan Baleg & Komisi II DPR soal Pembahasan RUU Pemilu
Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR RI dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/9/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pembahasan prolegnas prioritas 2026 di Ruang Baleg pada Rabu (17/9/2025). Dalam rapat pembahasan itu suasana sempat memanas lantaran terjadi perdebatan antara Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, soal komisi mana yang akan membahas revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.

Awalnya, Doli akan menjelaskan mengapa alasan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada diinisiasi oleh Baleg DPR daripada Komisi II DPR yang membidangi pemilu. Akan tetapi, Aria Bima memotongnya dan menyebut bahwa pengambilalihan ini mempermalukan Komisi II yang menjadi ranahnya.

"Kembali ke Komisi II ini sekaligus menjelaskan Pak Aria Bima waktu itu kan mengatakan kenapa UU Pemilu dan UU Pilkada itu diambil inisiatif oleh Baleg," kata Doli.

"Ini penting, tolong dijelaskan, Pak Ketua, ini mempermalukan Komisi II, kompetensi Komisi II, pengawasan anggaran, semua di Komisi II. Tanggung jawab apa ke publik, tolong jelaskan kenapa tidak di Komisi II," kata Aria Bima.

Tak berhenti di situ, Bima mendesak bahwa Baleg harus menjelaskan secara jelas karena terkait dengan dipertanyakannya kompetensi Komisi II soal pembahasan Pemilu di DPR.

“Mohon maaf nih, saya sudah kesulitan menjawab ke publik, setiap kami rapat dengan KPU dengan Bawaslu dengan Kemendagri kalau kita bicara transformasi DPR kita kan bicara substansi dan prosedur,” kata Aria.

Menanggapi itu, Doli menjelaskan bahwa usulan revisi RUU Pemilu dan Pilkada sudah diajukannya sejak masih menjabat Ketua Komisi II. Ia menilai langkah Baleg hanya untuk memastikan agar regulasi politik tidak hilang dari daftar prioritas Prolegnas.

"Jadi kami di Komisi II sudah mengusulkan undang-undang yang sekarang diusulkan ini, itu 2019, jadi sejak 6 tahun lalu ini UU penting," kata Doli.

Ia menjelaskan, pada periode lalu Komisi II memang mengirimkan usulan RUU yang dianggap penting untuk dibahas, termasuk soal Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik. Namun, menjelang rapat dengan pemerintah, Komisi II justru mengubah prioritasnya menjadi RUU Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Saya secara pribadi, mantan Ketua Komisi II yang merasa penting dan bertanggung jawab, sistem pemilu ini penting, saya yang mengusulkan waktu itu, memang daripada hilang di dalam susunan Prolegnas baik 2024-2029 dan list 2025, saya sampaikan waktu itu dan serta-merta waktu itu Menteri Dalam Negeri menyampaikan 'Oh iya, betul'," kata Doli.

Doli menekankan, Baleg hanya berusaha menjaga agar revisi UU Pemilu tetap masuk agenda. Ia menegaskan pihaknya senang karena ternyata RUU kembali menjadi perhatian di Komisi II DPR.

“Jadi sekarang saya senang bapak-bapak mengusulkan ini lagi walaupun saya sudah sampaikan juga teman-teman di Baleg, selama ini undang-undang tentang pemilu itu tidak pernah dibahas di Baleg maupun di komisi II DPR, selalu di pansus, tinggal pengusulnya saja siapa mau komisi II monggo, saya sih enggak ada masalah toh saya juga komisi II, mau diusulkan di Baleg boleh,” katanya.

Ia menegaskan Baleg tidak meminta-minta pekerjaan, melainkan berdasarkan prosedur dan sistem yang sudah ada.

“Baleg ini bukan tukang cari kerjaan pak, kami tuh enggak minta-minta UU, mana yang kami kerjakan itu semua diputuskan pimpinan dan dirapatkan di Badan Musyawarah,” katanya.

Baca juga artikel terkait PROLEGNAS PRIORITAS atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto