tirto.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pembahasan Prolegnas Prioritas 2026 di Ruang Baleg pada Rabu (17/9/2025). Dalam rapat tersebut komisi yang ada di DPR diminta untuk menyampaikan usulannya.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, misalnya, dia menyampaikan bahwa komisinya telah menyiapkan sejumlah rancangan undang-undang untuk masuk dalam prioritas Prolegnas 2026. Salah satunya adalah RUU Hak Cipta yang dinilai mendesak untuk segera dibahas.
“Untuk 2026, ada RUU yang agak urgen, tapi musti dicek apakah masuk di prolegnas atau tidak yaitu RUU Hak Cipta yang Pak Wakil Ketua DPR juga hadir ketika itu. Karena ini menjadi perhatian dari kelompok masyarakat seniman, pemusik, penyanyi dan juga ada di komunitas kita di DPR ini yang juga terlibat di situ,” kata Andreas dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (17/9/2025).
Meskipun mengusulkan untuk Prolegnas Prioritas 2026, Andreas mengatakan pihaknya akan berupaya untuk menyelesaikan pada 2025 sebagai bentuk komitmen.
Selain RUU Hak Cipta, Andreas juga menyebut ada tiga usulan bersama Komisi XIII dengan pemerintah untuk Prolegnas 2026. Tiga usulan itu adalah RUU Kewarganegaraan, RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, serta RUU Grasi, Amnesti, dan Abolisi.
“Saya kira ini tiga usulan bersama dan satu usulan dari komisi XIII, usulan bersama, maksudnya adalah antara pemerintah dan komisi XIII untuk 2026,” kata Andreas.
Kemudian, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan sejumlah rancangan undang-undang untuk masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2024–2029 dan prioritas tahun 2026. Adapun di antaranya revisi UU Pemilu, UU Partai Politik, hingga UU MD3.
Beberapa yang diusulkan antara lain revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta revisi UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
"Kami ajukan yang diusulkan dalam Prolegnas RUU prioritas 2026, tadi pertama, revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Yang kedua revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Wali Kota Menjadi UU," kata Aria Bima.
"Kemudian, revisi UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD," sambungnya.
Lebih lanjut, Komisi III DPR RI mengusulkan RUU tentang Jabatan Hakim untuk masuk dalam prioritas Prolegnas 2026. Selain itu, Komisi III juga melaporkan perkembangan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Komisi IV DPR, menyatakan tengah menyelesaikan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas 2025, yaitu revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Selain itu, berdasarkan rapat internal 16 September 2025, Komisi IV juga mengusulkan dua RUU baru untuk masuk Prolegnas Prioritas 2026. Keduanya adalah revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Lebih lanjut, Komisi VII DPR RI menyampaikan bahwa pembahasan RUU Kepariwisataan telah tuntas dan ditandatangani seluruh fraksi serta perwakilan pemerintah. Dengan selesainya 1.500 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang dibahas bersama, ia menegaskan RUU tersebut siap dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Selain itu, Komisi VII juga mengajukan satu usulan dalam Prolegnas 2025–2026, yakni RUU Perindustrian.
Selanjutnya, Komisi X DPR RI yang menyampaikan perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Regulasi yang sudah berlaku 22 tahun itu dinilai perlu diperbaiki karena masih menyisakan banyak persoalan, tidak hanya pada UU Sisdiknas sendiri, tetapi juga terkait undang-undang lain seperti UU Pendidikan Tinggi, UU Guru dan Dosen, UU Pesantren, serta UU Pemerintahan Daerah.
“Panja Sisdiknas merencanakan penyusunan rancangan undang-undang perubahan undang-undang tentang sisdiknas ini dengan menggunakan metode kodifikasi dalam revisinya,” kata Anggota Komisi X dari fraksi PKS, Ledia Hanifah.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































