Menuju konten utama

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025, Ini Tahapan Jadi UU

RUU Perampasan Aset diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025 oleh DPR RI, berikut ini tahapan agar dapat disahkan menjadi Undang-Undang.

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025, Ini Tahapan Jadi UU
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-20 DPR RI Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz

tirto.id - RUU Perampasan Aset masuk sebagai salah satu RUU yang diusulkan Badan Legislasi DPR RI untuk masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025. Hal ini membuka babak baru pembahasan RUU Perampasan Aset untuk menjadi UU.

Usulan Badan Legislasi DPR RI untuk memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2025 juga telah disetujui oleh pemerintah.

Pada Selasa (9/9/2025), Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pemerintah setuju usulan DPR untuk memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas 2025.

"Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait tiga RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari Antara.

Menurut Supratman, DPR kini telah mengambil alih draf penyusunan RUU Perampasan Aset. Nantinya, DPR RI dan pemerintah akan membahas RUU tersebut bersama-sama.

"Nanti naskah akademik maupun materi RUU-nya boleh kita sharing," kata Supratman.

Tahapan RUU Perampasan Aset Jadi UU & Kapan Dibahas di DPR RI?

Keputusan untuk memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas Prioritas 2025 dilakukan pada rapat evaluasi Prolegnas DPR RI dengan pemerintah pada Selasa.

Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa DPR RI akan mengambil alih proses pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Jadi [RUU] perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk ke 2025," kata Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan.

Rencananya, kepastian peresmian RUU itu menjadi prioritas 2025 akan diputuskan pada pekan depan, melalui rapat pleno Badan Legislasi DPR RI.

Dalam sistem pembentukan undang-undang di Indonesia, keputusan Badan Legislasi DPR RI untuk memasukkan RUU Perampasan Aset membuat RUU itu memasuki tahapan pertama untuk jadi UU, yakni tahap perencanaan.

Seturut Undang-Undang 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, tahap perencanaan nantinya akan diikuti oleh tahap penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.

Setelah direncanakan, nantinya RUU akan mulai disusun dengan melakukan sinkronisasi kinerja DPR RI dan presiden melalui menteri yang akan melakukan pembahasan isi RUU.

Kemudian, barulah RUU tersebut akan melalui proses pembahasan oleh DPR dan menteri yang ditunjuk presiden dalam rapat komisi/panitia khusus.

Untuk pembahasan RUU Perampasan Aset, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Iman Sukri, mengusulkan agar RUU ini dibahas di Komisi III DPR RI.

Menurutnya, kini Badan Legislasi DPR RI telah membahas sejumlah RUU yang belum selesai, seperti RUU Koperasi, RUU Statistik, hingga RUU Pekerja Migran.

Oleh karenanya, Iman menyatakan bahwa akan terlalu banyak beban Badan Legislasi DPR RI jika RUU Perampasan Aset juga dibahas oleh pihaknya.

"Kayaknya kebanyakan, nanti diaturlah perampasan aset bagaimana, kayaknya lebih pas di Komisi III, kan KUHAP juga di Komisi III, jadi in line begitu," katanya dalam rapat evaluasi Prolegnas pada Selasa.

Jika disepakati, maka tahapan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan melalui rapat Komisi III DPR RI.

Akan tetapi, kapan waktu dimulainya pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR RI belum diputuskan. Kendati begitu, Iman mengharapkan pembentukan sejumlah panitia kerja (panja) tambahan agar proses pembahasan RUU dapat lebih cepat.

"Mudah-mudahan dalam 32 hari [sisa masa kerja DPR RI hingga Desember 2025], kita dibikin dua atau tiga Panja, itu lebih efektif agar produk legislasi kita lebih dari segi kualitas maupun kuantitas," katanya.

Nantinya, setelah selesai dibahas, maka RUU Perampasan Aset hanya tinggal melalui proses pengesahan dan pengundangan.

Sementara itu, Menkum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa dimulainya proses legislasi RUU Perampasan Aset dilakukan setelah Prabowo Subianto bertemu dengan para ketua umum partai politik.

Dengan begitu, kata Supratman, kepastian akan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat segera terlihat.

"Pokoknya komitmen Presiden bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk sesegera mungkin menyelesaikan undang-undang itu," katanya.

Baca juga artikel terkait RUU PERAMPASAN ASET atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan