Menuju konten utama

Pemerintah Setuju RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas

Menkum Supratman mengatakan RUU Perampasan Aset akan menjadi inisiatif DPR untuk dibahas tahun 2025.

Pemerintah Setuju RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas
Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR RI dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/9/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah menyetujui agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) nasional 2025. Bahkan, RUU Perampasan Aset juga akan dijadikan inisiatif DPR untuk dibahas tahun ini.

“Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait tiga RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi prolegnas 2025. Jadi RUU tentang Perampasan Aset,” kata Supratman di Ruang Baleg, DPR RI, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Dua RUU lain yang dimaksud Supratman adalah RUU tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin), dan RUU tentang Kawasan Industri. Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Evaluasi Prolegnas 2025 bersama Menteri Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU).

Dia pun mengatakan pemerintah siap mendiskusikan RUU Perampasan Aset bersama DPR RI, yang mana nantinya pembahasan akan dilakukan secara intensif.

“Karena pemerintah juga sebenarnya sudah siap dan hari ini kita harus memberi apresiasi yang luar biasa kepada DPR karena memenuhi janji untuk mengambil alih penyusunan draft RUU tentang perampasan aset,” tekannya.

Mulanya, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menyatakan RUU Perampasan Aset akan diusulkan untuk masuk prolegnas nasional 2025, salah satunya RUU Perampasan Aset. Bahkan, RUU Perampasan Aset akan dijadikan inisiatif DPR. Dengan demikian, harapannya tak ada lagi perdebatan publik terkait RUU Perampasan Aset.

“Ini RUU Tahun 2025, dan ini tetap sebagai inisiatif DPR. Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk dalam Tahun 2025,” ucap Bob.

Pengesahan dan penegakan UU Perampasan Aset Koruptor menjadi salah satu poin tuntutan aksi demonstrasi yang berlangsung sejak akhir Agustus 2025. Poin itu juga masuk dalam 17+8 Tuntutan Rakyat dengan tenggat waktu pelaksanaan satu tahun, tepatnya pada 31 Agustus 2025.

Baca juga artikel terkait RUU PERAMPASAN ASET atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Alfons Yoshio Hartanto