tirto.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dilaksanakan usai RUU Hukum Acara Pidana (KUHAP) selesai.
Pembahasan RUU Perampasan Aset merupakan salah satu yang menjadi tuntutan para massa aksi dalam demonstrasi pada 25-30 Agustus 2025.
“Terakhir kami sudah sampaikan bahwa tinggal menunggu KUHAP selesai kami akan bahas undang-undang Perampasan Aset karena itu saling terkait,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Menurutnya, kedua undang-undang itu tidak bisa dibahas bersamaan lantaran dikhawatirkan ada aturan yang tumpang tindih.
Saat ini, lanjutnya, RUU KUHAP masih membutuhkan banyak masukan dari publik. Meski begitu, Dasco menyebut pimpinan DPR RI sudah mengimbau Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, agar prosesnya tidak terlalu lama.
“Undang-undang KUHAP-nya masih terus menerima partisipasi publik, tapi kami sudah sampaikan kepada pimpinan Komisi III bahwa sudah ada batas limit yang mesti kita selesaikan, karena partisipasi publiknya sudah banyak dan sudah cukup lama,” jelasnya.
Maka dari itu, dia berharap RUU KUHAP bisa rampung sebelum akhir masa sidang sehingga pihaknya bisa melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Mudah-mudahan sebelum akhir masa sidang ini yang untuk KUHAP sudah dapat diselesaikan, sehingga kita bisa langsung masuk ke pembahasan perancangan undang-undang perampasan aset,” tukasnya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































