Menuju konten utama

Baleg DPR Harap Usulan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun Ini

Sturman memastikan Baleg DPR akan berhati-hati membahas RUU Perampasan Aset agar tidak terjadi tumpang-tindih undang-undang.

Baleg DPR Harap Usulan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun Ini
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan saat memberi keterangan pers di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (2/9/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

tirto.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, berharap pembahasan terkait usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat dilaksanakan tahun 2025 atau tahun ini.

“Saya berharap di tahun ini (pembahasan RUU Perampasan Aset),” kata Sturman di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Politikus PDIP itu juga mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset itu terus dikawal partai berlambang banteng itu sebelum akhirnya dapat diusulkan oleh DPR.

Kemudian, dia juga menilai pembahasan RUU Perampasan Aset yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Dengan begitu, dia berharap UU tersebut tidak tumpang tindih dengan aturan lainnya. Hal ini mengingat draf yang sebelumnya dinilai kurang pas atau masih memiliki kekurangan.

“Karena bahan yang dulu itu ada yang kurang pas. Makanya kami harus berhati-hati, jangan sampai itu penting di undang-undang itu. Ada di undang-undang tindak pidana, ada undang-undang lain, tidak boleh tumpang tindih. Undang-undang itu harus searah, sejalan, supaya tidak berlawanan,” terang Sturman.

Dengan demikian, Sturman berharap RUU tersebut tidak akan menimbulkan masalah baru, termasuk menyasar kepada sejumlah pihak yang semestinya tak terdampak aturan. Hal itu dijadikan alasan Baleg untuk tidak terburu-buru dalam melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Artinya kita harus hati-hati. Jangan sampai salah. Jangan sampai orang-orang yang enggak perlu asetnya dirampas, dirampas,” kata Sturman.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto berjanji akan segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) atau biasa dikenal dengan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang. Dia menegaskan bahwa pengesahan RUU tersebut sebagai bentuk komitmennya dalam memberantas korupsi.

"Saudara-saudara dalam rangka pemberantasan korupsi saya mendukung UU Perampasan Aset," kata Prabowo dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).

Dia mengungkapkan, para koruptor di Indonesia tidak boleh dibiarkan sekedar mendapat hukuman tanpa ditarik asetnya yang merupakan uang haram dari hasil korupsi. Dirinya menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset menjadi ajang pembuktian bahwa dirinya akan terus melakukan perlawanan terhadap koruptor.

Baca juga artikel terkait RUU PERAMPASAN ASET atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher