Menuju konten utama

Baleg: Perampasan Aset Tak Cuma Sasar Pejabat, tapi Juga Warga

RUU Perampasan Aset nantinya juga menyasar masyarakat umum yang memiliki transaksi mencurigakan.

Baleg: Perampasan Aset Tak Cuma Sasar Pejabat, tapi Juga Warga
Gedung DPR/ MPR RI, karya Dipl.-Ing. Soejoedi Wirjoatmodjo. (FOTO/William Sutanto)

tirto.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, mengungkapkan pihaknya tengah mengkaji Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang sebelumnya dijanjikan untuk disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dirinya bersama anggota Baleg lainnya masih berkutat dan mendalami draf RUU Perampasan Aset yang telah diserahkan pemerintah ke DPR pada 2023. Dalam membaca RUU Perampasan Aset, terdapat sejumlah catatan dari aturan tersebut, salah satunya bahwa aparat penegak hukum bisa merampas aset para terduga pelaku tidak hanya di tindak pidana korupsi, namun juga kasus kriminal lainnya.

"Padahal kalau teman-teman baca di RUU Perampasan Aset, itu enggak hanya soal perampasan aset di kejahatan korupsi bisa dicoba ditanyakan ke PPATK," kata Irawan dalam salah satu diskusi di Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2025).

Dia juga mempertanyakan, mengapa tak menghaluskan frasa RUU Perampasan Aset dan menggantinya menjadi Pemulihan Aset. Menurutnya, pemerintah terlalu meniru ketentuan perampasan aset dari Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC).

"Sebenarnya mekanisme perampasan aset ini, pakai istilah perampasan saja itu sebenarnya untuk orang yang melarikan diri atau meninggal dunia," kata dia.

Dia juga mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset tidak hanya menyasar kepada pejabat publik, namun masyarakat umum lainnya yang memiliki transaksi mencurigakan.

Sehingga, jika seseorang tidak sinkron nilai kekayaannya dengan pendapatan yang dihasilkan, Irawan menyebut RUU Perampasan Aset dapat berlaku dalam hal itu.

"Teman-teman tak harus membuktikan bahwa aset yang dimiliki adalah hasil warisan dan lainnya, tapi jaksa bisa melakukan penyitaan secara paksa dengan RUU Perampasan Aset," kata dia.

Irawan khawatir apabila RUU Perampasan Aset disahkan, namun aparat penegak hukum masih memiliki pelbagai afiliasi kepentingan. Dia khawatir produk hukum tersebut akan disalahgunakan untuk kepentingan politik atau menyingkirkan orang tertentu atas dasar perasaan.

"Aturan perundangan ini jangan hanya membicarakan kewenangan saja, tapi perlu titik keseimbangan kaitannya dengan perlindungan dan perlu disiapkan juga bagaimana mekanisme klarifikasinya atau check and balances," kata Irawan.

Menjawab kekhawatiran Irawan tersebut, Analis PPATK, Afdal Yanuar, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset akan berlaku dan dapat diterapkan terhadap harta yang secara jelas merupakan hasil tindak pidana. Kejelasan tersebut melalui proses hukum yang berlaku dan bukan hasil dari dugaan sementara.

"Dan uang pengganti dalam konteks RUU Perampasan Aset sudah di-state secara terang benderang adalah aset sah miliki pelaku kejahatan untuk memulihkan hasil kejahatan," kata Afdal.

Baca juga artikel terkait RUU PERAMPASAN ASET atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto