tirto.id - Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan bahwa lembaganya bakal menyelesaikan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) sebelum beralih ke pembahasan RUU Perampasan Aset yang sudah mendapat dukungan Presiden Prabowo Subianto. Hal ini dilakukan karena RUU Perampasan Aset tak masuk Prolegnas Prioritas 2025.
"Memang sesuai dengan mekanismenya, kami akan membahas KUHAP dulu. Namun, kami awalnya tidak akan tergesa-gesa. Kami akan mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat dulu sesuai dengan mekanismenya bagaimana,” ujar Puan dikutip dari keterangan resmi di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Puan menyebut bahwa DPR berkomitmen membahas setiap RUU tersebut dengan hati-hati.
"Karena, kalau tergesa-gesa, nanti tidak akan sesuai dengan aturan yang ada. Dan kemudian, tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Itu akan rawan," ungkapnya.
Meskipun belum menjadi pembahasan, Puan memastikan DPR akan mendukung pemberantasan korupsi hingga ke akar. Dia juga berjanji akan meminta masukan dari seluruh elemen bangsa saat mulai membahas RUU Perampasan Aset.
"Bagaimana selanjutnya, ya itu juga kita akan minta masukkan, pandangan dari seluruhnya," pungkas Puan.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa Baleg belum melakukan pembahasan soal RUU Perampasan Aset. Namun, RUU tersebut sudah masuk dalam daftar Prolegnas jangka menengah sebagai inisiatif pemerintah.
“Kami memang belum [ada pembahasan di Baleg DPR], tetapi bahwa dalam prolegnas perampasan aset itu menjadi target sebagai inisiatif pemerintah di dalam Prolegnas jangka menengah,” ujar Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































