Menuju konten utama

Baleg soal RUU Perampasan Aset: Ada Sinyal Prabowo, Kita Lakukan

Bob mengaku belum ada pembahasan RUU Perampasan Aset kecuali sudah menetapkan RUU ini masuk Prolegnas jangka menengah dengan inisiatif dari pemerintah.

Baleg soal RUU Perampasan Aset: Ada Sinyal Prabowo, Kita Lakukan
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan diwawancara awak media usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024). Tirto/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa Baleg DPR RI belum melakukan pembahasan soal Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA). Namun, rancangan undang-undang tersebut sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah sebagai inisiatif pemerintah.

“Kita memang belum (ada pembahasan di Baleg DPR), tetapi bahwa dalam prolegnas perampasan aset itu menjadi target sebagai inisiatif pemerintah di dalam Prolegnas jangka menengah,” ujar Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (5/5/2025).

Bob mengatakan bahwa proses pembahasan RUU PA dimulai setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan sinyal.

“Bila mana sudah ada sinyal dari Bapak Prabowo Subianto tentunya akan kita coba lakukan satu proses, di mana kita ketahui sama-sama bahwa perampasan aset itu muatan materinya masih memerlukan satu pemutakhiran kembali,” terang Bob.

Ia mengaku, materi muatan RUU Perampasan Aset masih memerlukan pemutakhiran, terutama terkait ruang lingkup penerapannya. Ia mencontohkan, apakah penerapan dalam pidana umum berpotensi melebar ke mana-mana hingga potensi berbenturan dengan undang-undang (UU) lain, seperti UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyinggung soal perampasan aset.

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, poin terpenting dalam pembahasan perampasan aset adalah transparansi publik dan muatan materinya yang harus benar-benar diperhatikan, termasuk dampak yang nantinya terjadi setelah undang-undang disahkan.

“Muatan materinya harus benar-benar mengandung apakah yang dilakukan perampasan set ini adalah akibat daripada kerugian negara atau umum,” ujarnya.

“Saya berpikir atau kami berpikir bahwa yang menjadi sumber perhatian kita, fokus kita itu harus lebih kepada bagaimana melakukan sat sanksi perampasan aset bagi seseorang atau badan hukum yang melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara,” sambung Bob.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto berjanji akan segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) atau biasa dikenal dengan RUU Perampasan Aset untuk menjadi undang-undang. Dia menegaskan bahwa pengesahan RUU tersebut sebagai bentuk komitmennya dalam memberantas korupsi.

Dia mengungkapkan, para koruptor di Indonesia tidak boleh dibiarkan sekedar mendapat hukuman tanpa ditarik asetnya yang merupakan uang haram dari hasil korupsi.

"Enak aja, udah nyolong enggak mau mengembalikan aset. Gue tarik aja lah itu, setuju?" kata Prabowo dalam peringatan Hari Buruh di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).

Baca juga artikel terkait RUU PERAMPASAN ASET atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher