tirto.id - Presiden Prabowo Subianto berjanji akan segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) atau biasa dikenal dengan RUU Perampasan Aset untuk menjadi undang-undang. Dia menegaskan bahwa pengesahan RUU tersebut sebagai bentuk komitmennya dalam memberantas korupsi.
"Saudara-saudara dalam rangka pemberantasan korupsi saya mendukung UU Perampasan Aset," kata Prabowo dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).
Dia mengungkapkan, para koruptor di Indonesia tidak boleh dibiarkan sekedar mendapat hukuman tanpa ditarik asetnya yang merupakan uang haram dari hasil korupsi.
"Enak aja, udah nyolong nggak mau mengembalikan aset. Gue tarik aja lah itu, setuju?" kata Prabowo.
Dirinya menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset menjadi ajang pembuktian bahwa dirinya akan terus melakukan perlawanan terhadap koruptor.
"Bagaimana kita teruskan? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor," teriak Prabowo.
"Gue akan tarik lagi menjadi milik negara karena suadara-saudara, saya sudah tanya ke hakim-hakim agung, dasar UUD kita kuat, bumi dan air dan semua kekayaan dikuasai oleh negara," kata dia.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Rina Nurjanah