Menuju konten utama

Pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara Dilanjutkan ke Paripurna

RUU Pengelolaan Udara akan menjadi payung hukum permasalahan ruang udara.

Pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara Dilanjutkan ke Paripurna
Helikopter Caracal TNI AU mengibarkan Bendera Merah Putih pada gladi kotor ke-2 jelang HUT ke-80 RI di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (14/8/2025). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/bar

tirto.id - Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah di Ruang Rapat Komisi I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/9/2025). Dalam rapat tersebut DPR dan Pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut ke tingkat selanjutnya, yakni rapat paripurna.

Ketua Panja RUU Pengelolaan Ruang Udara, Junico Siahaan, menyampaikan poin-poin draf final daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Pengelolaan Ruang Udara.

Setelah dibacakan, draf tersebut kemudian diserahkan kepada Ketua Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara, Endipat Wijaya.

Endipat lantas meminta persetujuan dari fraksi-fraksi untuk membawa RUU tersebut ke rapat paripurna DPR RI.

“Selanjutnya kita masuk agenda ke-3 yaitu pengambilan keputusan untuk kita sama-sama setujui untuk melanjutkan RUU ini pada pembicaran tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI yang akan kami mintakan persetujuan pimpinan DPR terlebih dahulu,” kata Endipat dalam rapat.

“Apakah kita menyetujui untuk kita setuju untuk melanjutkan kepada sidang pembicaraan tingkat ke dua pada sidang paripurna DPR RI?” tanyanya.

Forum kemudian menjawab setuju disambut syukur oleh ketua pansus.

"Setuju," jawab forum.

Kehadiran RUU Pengelolaan Ruang Udara diharapkan bisa menjadi sinkronisasi antara lembaga-lembaga yang memiliki kepentingan soal ruang udara. Dengan begitu, nantinya tidak hanya satu lembaga tertentu yang bertanggung jawab atas permasalahan ruang udara.

Selain itu, menurut Endipat, RUU tersebut memberi payung hukum kepada kementerian terkait jika nantinya ada teknologi udara terbaru. Misalnya, ada balon udara pengangkut barang atau drone taxi.

"Kami kasih dalam undang-undang ini payung hukumnya itu dipegang oleh teman-teman Kementerian Perhubungan," katanya.

Kemudian, RUU Pengelolaan Ruang Udara itu juga mengatur soal mekanisme penyidikan jika terdapat kasus yang menyangkut masalah ruang udara karena selama ini lembaga-lembaga yang menangani masalah ruang udara masih tumpang tindih.

"Penyidikan selama ini kalau di ruang udara itu kadang-kadang tumpang tindih, TNI AU ngerjain apa, PPNS ngerjain apa, polisi ngerjain apa. Nah, di undang-undang ini kita perjelas," katanya.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, berharap RUU ini dapat disetujui dalam rapat paripurna dan dapat ditetapkan menjadi UU.

“Pembahasan RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara antara pemerintah dan pansus DPR RI pada pembicaraan tingkat satu telah dilakukan secara konstruktif dalam rangka menghasilkan RUU yang selaras dengan Pancasila, UUD 1945, dan UU lainnya,” katanya.

“Pada akhirnya kami berharap RUU tetang pengelolaan ruang udara ini dapat dibahas di pembicaraan tingkat 2 atau pada rapat paripurna guna pengambilan keputusan,” sambung Eddy.

Baca juga artikel terkait RUANG UDARA INDONESIA atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto