Menuju konten utama

DPR Bentuk Pansus Rancangan UU Pengelolaan Ruang Udara

Setidaknya 30 anggota DPR ditunjuk untuk menjadi bagian dari Pansus Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara.

DPR Bentuk Pansus Rancangan UU Pengelolaan Ruang Udara
Suasana ruang rapat paripurna di DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024). Tirto/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, mengesahkan penetapan keanggotaan panitia khusus (Pansus)yang akan membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara.

"Penetapan keanggotaan Pansus Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara dilanjutkan dengan pengambilan keputusan," kata Adies Kadir dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-14 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025, Kamis (6/3/2025).

Adies menjelaskan bahwa pembentukan Pansus tersebut diputuskan setelah melalui rapat Badan Musyawarah DPR yang melibatkan pimpinan DPR RI dengan seluruh pimpinan fraksi di DPR.

"Untuk itu kami memohon persetujuan penetapan keanggotaan pansus dimaksud kepada sekretariat," kata Adies.

Keanggotaan Pansus tersebut diikuti oleh sejumlah anggota fraksi DPR RI lintas partai, antara lain PDIP: Junico B.P Siahaan, Hasanudin, Stevano Rizky Adranacus, I Wayan Sudirta, Alex Indra Lukman, Yasti Soepredjo Mokoagow; Golkar: Nurul Arifin, Gavriel P. Novanto, Mangihut Sinaga, Ilham Pangestu, Ali Mufthi; Gerindra: Andi Iwan Darmawan Aras, Mulyadi, Endipat Wijaya, Moreno Soeprapto;

Lalu, Nasdem: Amelia Anggraini, Rajiv, Mori Hanavi, Teguh Iswara Suardi; PKB: Hasanudin Wahid, Syamsu Rizal, Abdullah, Muhammad Hilman Mufidi; PKS: Idrus Salim Aljufri, Hamid Noor Yasin, Yanuar Arif Wibowo; PAN: Farah Puteri Nahlia, Muhammad Syauqie dan Demokrat: Frederik Kalalembang, Ishak Mekki.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara mulai mengemuka setelah sejumlah pihak menilai urgensi pengelolaan ruang udara. Wacana pembahasan undang-undang ini bergulir pada 2003 dengan semangat menyelesaikan masalah berkaitan pengelolaan wilayah udara.

Sejak 2003, penyusun rancangan undang-undang ini pun berganti-ganti oleh beberapa instansi seperti Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), hingga akhirnya berproses di Kementerian Pertahanan sejak tahun 2018.

Pembahasan undang-undang ini pun sempat menjadi perhatian pada tahun 2023 setelah Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara memasuki Prolegnas 2023-2024 pada 3 Oktober 2023.

Baca juga artikel terkait DPR RI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher