Menuju konten utama

DPR Minta Aplikator Ojol Turunkan Biaya Layanan Jadi 10%

Adian beralasan, perusahaan aplikasi atau aplikator tidak memiliki tanggung jawab besar terhadap jaminan keberlangsungan operasional mitra ojol.

DPR Minta Aplikator Ojol Turunkan Biaya Layanan Jadi 10%
Politikus PDIP Adian Napitupulu di TKRPP, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu, meminta para perusahaan aplikasi ojek online (ojol) untuk menurunkan potongan biaya layanan yang didapatkan ojol maupun taksi online (taksol) menjadi 10 persen.

Adian beralasan, perusahaan aplikasi atau aplikator tidak memiliki tanggung jawab besar terhadap jaminan keberlangsungan operasional mitra ojol. Oleh karena itu, persentase potongan mencapai 20 persen yang berlaku saat ini perlu ditinjau ulang.

“Kenapa (diturunkan)? Enggak punya tanggung jawab apa-apa, enggak punya pool, enggak punya montir, enggak urus tertangkap, enggak apa-apa, segala macam, tiba-tiba dapat 20 persen. Kalau kita tidak atur ini, percaya lah kita baik pada mereka, tapi berlaku tidak adil pada perusahaan angkutan yang lain,” ujar Adian dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama operator transportasi daring di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Dengan begitu, Politikus PDIP ini pun berharap segera ada perubahan untuk persentase potongan tarif layanan ojol sambil menunggu Revisi Undang-Undang Tentang Perubahan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Jika diizinkan sambil kita, sambil menunggu proses revisi UU, memungkinkan tidak ini kita jadikan kesimpulan untuk kita sampaikan pada Menteri Perhubungan (Dudy Purwagandi) agar tarifnya diturunkan lagi jadi 10 persen,”ujar.

Kemudian, permintaan ini dilayangkan Adian lantaran melihat tarif layanan aplikator yang terus meningkat. Padahal, perusahaan aplikator tidak memiliki peran besar terhadap keberlangsungan para mitra ojol.

“Dulu kalau tidak salah, pernah 10 persen ya jatah aplikator itu. Lalu, naik terus 15 persen, 20 persen, dan dalam praktiknya bisa di atas 20 persen,” tutur Adian.

Dia pun mengambil contoh peristiwa yang terjadi ketika ada pengemudi ojol yang disandera, namun pihak operator tidak dapat bertindak apapun.

“Nah yang menarik adalah pihak aplikator nggak peduli peristiwa itu terjadi. Mereka tidak peduli sopirnya ditangkap, disuruh push up, di beberapa tempat dipukuli dan sebagainya mereka nggak peduli,” katanya.

Tak hanya persoalan besar seperti penyanderaan, Adian menyinggung kondisi sulit yang dialami driver sehari-hari seperti kekurangan oli, kendaraan rusak, serta kendala lainnya yang terjadi saat bekerja. Kondisi tersebut, menurut Adian, sangat berbanding balik dengan perusahaan transportasi konvensional yang lebih memperhatikan nasib para drivernya.

“Itu dia urus pool-nya, dia urus olinya, tabrakan dia bertanggung jawab, sopir ditangkap diurus ke polisi, dan sebagainya, tapi keuntungannya sepertinya lebih besar yang online ini,” imbuh Adian.

Maka dari itu, atas berbagai kondisi yang telah terjadi tersebut, ia mengusulkan agar rekomendasi penurunan tarif 10 persen ini dapat segera diproses.

“Jangan kita biarkan penindasan terhadap sopir ojek itu semakin lama berlangsung. Rekomendasikan Permen yang mengatur 20 persen itu diturunkan segera, karena kita tidak bisa menjamin proses revisi ini akan selesai dalam 2 bulan, 3 bulan, 1 tahun, atau 2 tahun walau saya berharap selesai dalam 2 bulan ini,” kata Adian.

Baca juga artikel terkait OJOL atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher