Menuju konten utama

Maxim Desak DPR Atur Status Kemitraan Ojol di RUU LLAJ

Maxim Indonesia meminta Komisi V DPR RI segera memasukkan status kemitraan pengemudi ojek online (ojol) ke dalam RUU Lalu Lintas dan Anggutan Jalan.

Maxim Desak DPR Atur Status Kemitraan Ojol di RUU LLAJ
Ilustrasi Maxim Indonesia. Foto/ANTARA/HO

tirto.id - PT Teknologi Perdana Indonesia atau Maxim Indonesia meminta Komisi V DPR RI segera memasukkan status kemitraan pengemudi ojek online (ojol) ke dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Hal ini disampaikan Head of Legal Maxim Indonesia, Dwi Putratama, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi V DPR RI.

Dia mengatakan aturan yang jelas diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi mitra pengemudi ojol.

“Kami sekali lagi menegaskan pentingnya status kemitraan dan pengertian perusahaan aplikasi dan pengertian mitra pengemudi dapat kemba di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Dwi menuturkan status kemitraan pengemudi ojol tertuang dalam beberapa regulasi, seperti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Dua beleid tersebut menjelaskan bahwa hubungan antara mitra pengemudi dengan perusahaan aplikasi, sebagai kemitraan. Lalu, aplikator juga dapat bekerja sama dengan individu sebagai UMKM.

Terkait kedua aturan tersebut, Dwi mengatakan pada dasarnya hubungan kemitraan tersebut adalah perikatan perdata, yang mana berbeda dengan definisi pekerja sebagaimana diatur dalam Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

“Oleh karenanya, Maksim mendorong agar regulasi di kemudian hari dapat lebih jelas dan inklusif diterapkan untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tukas Dwi.

Baca juga artikel terkait OJOL atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama