Menuju konten utama

Jokowi Minta Seluruh Pedemo yang Ditangkap Polisi Dibebaskan

Jokowi meminta kepada setiap peserta demo untuk melakukan aksinya dengan damai.

Jokowi Minta Seluruh Pedemo yang Ditangkap Polisi Dibebaskan
Sejumlah anggota Polresta Samarinda berjalan maju untuk membubarkan aksi mahasiswa yang berlangsung di depan kantor DPRD Kalimantan Timur di Samarinda, Senin (26/8/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

tirto.id - Presiden Joko Widodo meminta kepada aparat kepolisian untuk membebaskan masyarakat yang ditahan karena aksi unjuk rasa dan demonstrasi di sejumlah wilayah di Indonesia.

"Untuk pedemo yang masih ditahan saya harap juga bisa segera dibebaskan," kata Jokowi dalam keterangan pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/8/2024).

Jokowi meminta kepada setiap peserta demo untuk melakukan aksinya dengan damai. Dia khawatir kerusuhan yang disebabkan oleh aksi demonstrasi dapat mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.

"Saya titip mohon penyampaian aspirasi itu dilakukan dengan cara yang tertib dan damai sehingga tidak merugikan, tidak mengganggu aktivitas warga dan lainnya," kata dia.

Dirinya menekankan bahwa proses penyampaian aspirasi dengan cara berdemo dilindungi oleh undang-undang. Dia juga memuji para demonstran karena melaksanakan salah satu aktivitas penegakkan demokrasi.

"Negara kita Indonesia ini adalah negara demokrasi, penyampaian aspirasi, penyampaian pendapat ini adalah hal yang baik dalam demokrasi dan saya sangat menghargai itu," katanya.

Demo bermula sebagai bentuk protes atas sikap DPR yang hendak membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui revisi Undang-undang Pilkada. Aksi unjuk rasa tak hanya terjadi di Jakarta namun menjalar ke banyak kota di Indonesia.

Jokowi mengapresiasi DPR yang kemudian membatalkan revisi UU Pilkada tersebut. Menurutnya DPR telah tepat dalam bersikap dan menanggapi respons situasi terkini yang kian memanas.

"Saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang, respon yang cepat adalah hal yang baik dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal yang lain," katanya.

Baca juga artikel terkait REVISI UU PILKADA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto