Menuju konten utama

Direktur KPPOD: Revisi UU Pilkada Bakal Meningkatkan Kemiskinan

Revisi UU Pilkada berpotensi meloloskan Kaesang, anak Jokowi. Padahal di sejumlah daerah politik dinasti berpotensi meningkatkan kemiskinan.  

Direktur KPPOD: Revisi UU Pilkada Bakal Meningkatkan Kemiskinan
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman N. Suparman dalam Konferensi Pers Pre Rakerkonas APINDO di Jakarta, Jumat (23/8/2024). tirto.id/Nabila

tirto.id - Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman Suparman, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan langkah yang tepat dalam kontestasi pilkada daripada harus mengikuti Revisi UU Pilkada yang batal dilaksanakan DPR RI.

Ia bersyukur dengan putusan final dari DPR yang akhirnya mengikuti MK. Sebab, menurutnya, daerah-daerah yang dipimpin oleh politik dinasti memiliki potensi tingkat kemiskinan yang luar biasa.

“Kita harus lihat, daerah yang dipimpin oleh dinasti politik itu daerah-daerah yang memiliki kantong-kantong kemiskinan luar biasa. Karena itu sebetulnya kami di KPPOD mendukung putusan MK yang kemarin. Pilkada itu diharapkan bisa melahirkan kepala daerah-kepala daerah yang punya kapasitas dan integritas," tegasnya saat ditemui dalam Konferensi Pers Pre Rakerkonas APINDO di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Tidak hanya soal pilkada, ia juga meminta penyusunan regulasi harus lebih banyak melibatkan publik secara keseluruhan. Artinya, tidak hanya melibatkan pemangku kepentingan dan pengusaha besar.

“Kita harapkan partisipasi publik tidak hanya dunia usaha, tapi juga unsur-unsur yang lain. Masyarakat adat, para pelaku UMKM, benar-benar dilibatkan dalam penyusunan kebijakan seperti itu," tuturnya.

Sejauh ini ia mencatat ada beberapa peraturan pusat dan daerah turunan UU Cipta Kerja yang dibuat terburu-buru lantaran terpenjara dengan target-target politik tertentu. Arman mengambil contoh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Tidak hanya berpotensi meningkatkan kemiskinan, Revisi UU Pilkada juga berpotensi menghambat investasi masuk ke Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira Adhinegara, yang menilai aksi fatal DPR yang menjadi penyebab hilangnya kepercayaan dari para investor akibat regulasi yang tidak jelas.

“Investor dan pelaku usaha akan mempersepsikan bahwa banyak aturan tidak hanya soal pilkada, tapi juga perdagangan dan investasi yang flip flop alias bergonta ganti,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, akan timbul risiko di berbagai daerah akibat jika Revisi UU Pilkada disahkan oleh DPR. Hal ini karena banyak kepala daerah yang bersaing dengan kotak kosong yang mengakibatkan ketidakpuasan publik.

“Harusnya kan pemerintah dan DPR ciptakan iklim investasi yang kondusif, transparan, dan terukur ya. Ini banyak biaya dari risiko stabilitas politik muncul dan siapa yang mau menanggung?” ujarnya.

Hal serupa disampaikan peneliti dari The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto. Menurutnya, jika Revisi UU Pilkada disahkan, akan berimplikasi luas bagi prospek ekonomi Indonesia di masa transisi pemerintahan, kini atau bahkan hingga tahun depan.

Pasalnya, instabilitas politik telah menggerus optimisme para pelaku ekonomi khususnya investor yang ingin melihat pemilu berlangsung damai, modal yang berharga untuk pembangunan ekonomi ke depan.

“Transisi ke presiden baru yg semula sudah berjalan smooth tiba-tiba berubah menjadi tidak pasti. Para pelaku ekonomi dipertontonkan situasi politik yang menggerus kepastian hukum akibat respons sebagian besar partai politik di DPR atas putusan MK,” ujarnya.

Kedua, ia menambahkan, jika tak segera mematuhi putusan hukum, maka ketidakpastian ini akan berjalan lama. Setelah itu sangat mungkin ada gugatan-gugatan yg menggerus optimisme ekonomi hingga ke level daerah.

“Masalahnya kalau kemudian ada keputusan pilkada ulang, investor mungkin tidak akan sabar menunggu Iebih lama lagi, tapi akan lebih memilih negara lain,” ujarnya.

Selain itu, menurutnya, jika tidak mematuhi putusan MK, implikasinya bagi investasi akan luas. Mengingat investasi yang dieksekusi yakni pabrik, tenaga kerja, dan bahan baku di daerah-daerah, yang sebentar lagi akan melangsungkan pilkada.

“Politik di daerah untuk kelancaran investasi itu penting. Kalau politik di daerah penuh ketidakpastian maka investasi akan terhambat, implikasi ke perekonomian daerah,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Irfan Teguh Pribadi