tirto.id - Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menanggapi wacana pemilihan kepada daerah lewat DPRD. Menurutnya, pertimbangan untuk melaksanan ide yang bisa diwujudkan melalui revisi UU Pilkada itu, bukan hanya soal efisiensi.
Bima juga mengatakan, hal-hal seperti partisipasi masyarakat dalam menentukan kebijakan juga harus menjadi pertimbangan.
"Yang menjadi pertimbangan dalam menyusun revisi tidak saja dalam konteks efisiensi tapi juga dalam konteks partisipasi dan demokrasi atau accountability," kata Bima dalam acara diskusi 'Tindak Lanjut Putusan MK Terkait Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPRD' yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) via Zoom, Minggu (27/7/2025).
Bima juga memastikan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan pembahasan untuk melakukan masukan-masukan atas wacana pemilihan kepala daerah lewat DPRD tersebut.
"Nah saya kan juga produk pemilihan secara langsung menjadi wali kota dua periode ya secara langsung, artinya teman-teman juga sudah paham bagaimana prevensi pribadi dan bagaimana posisi secara akademis begitu," ujarnya.
Dia juga akan terus memastikan bahwa ruang publik untuk memberikan saran dan masukan atas wacana tersebut tetap terbuka.
"Tentu kita sama-sama buka ruang publik untuk memberikan feeding tadi penting bagi kita untuk memastikan ruang publik itu terbuka bagi saran-saran yang konsumtif baik secara akademis maupun secara politis," ucapnya.
Sehingga, kata Bima, apa yang menjadi tujuan bersama dapat terwujud dengan tetap memperhatikan disiplin demokrasi sebagai nilai bulan sebagai alat.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, yang juga pemateri dalam diskusi ini, mengatakan bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 sudah jelas mengatur pemilihan kepala daerah dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan PDRD.
Kata Titi, dengan diadakan pemilihan secara bersamaan, telah memastikan bahwa pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara langsung oleh rakyat.
"Jadi di sana sebenarnya untuk diskursus Pilkada oleh DPRD, Pilkada tidak langsung ya sudah selesai, bahwa pemilihan Gubernur, Bupati Wali Kota, itu ya harus dilakukan oleh rakyat secara langsung," kata Titi.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id


































