tirto.id - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengingatkan para pimpinan partai politik dan DPR RI agar tidak menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi persentase berbasis jumlah daftar pemilih tetap di Pilkada Serentak 2024.
Mantan Ketua MK ini menilai putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat undang-undang. Pesan itu disampaikan Mahfud sebagai bentuk pernyataan sikapnya ihwal langkah DPR RI merevisi UU Pilkada sehari setelah putusan MK.
DPR tak mengabaikan keseluruhan putusan itu dan hendak mengesahkan revisi tersebut dalam rapat paripurna, Kamis (22/8/2024) hari ini, meski berujung ditunda.
Mahfud menilai berpolitik dan bersiasat untuk mendapat bagian dalam kekuasaan itu boleh dan bagian dari tujuan kita membangun negara merdeka.
"Tetapi ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang mengatur permainan politik," kata Mahfud dalam akun @mohmahfudmd di X dikutip Tirto, Kamis (22/8/2024).
Mahfud mengatakan sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jika melalui demokrasi prosedural alias konspirasi dengan menang-menangan jumlah kekuatan hanya dengan koalisi taktis.
"Silakan ambil dan bagi-bagi kue kekuasaan. Sesuai konstitusi Anda berhak melakukan dan mendapat itu. Tetapi, tetaplah dalam koridor konstitusi agar Indonesia selamat. Berbuatlah tapi, jangan pernah lelah mencintai Indonesia," tutup Mahfud.
Sebagai informasi, semua fraksi kecuali fraksi PDIP menyetujui isi revisi UU Pilkada. Pada intinya, revisi UU Pilkada mengatur batas usia calon kepala daerah dengan merujuk ke aturan Mahkamah Agung (MA), bukan merujuk ke aturan MK.
Poin lain, revisi UU Pilkada mengatur parpol non-parlemen bisa mencalonkan kepala daerah. Sementara itu, parpol yang sudah memiliki kursi di DPRD tetap harus mengantongi perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto