Menuju konten utama

Parpol Usung Lebih dari 1 Paslon Hanya Bisa Sebelum Daftar KPU

Idham Holik menegaskan bahwa aturan itu hanya berlaku bagi parpol yang belum melakukan pendaftaran calon.

Parpol Usung Lebih dari 1 Paslon Hanya Bisa Sebelum Daftar KPU
Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik menanggapi pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang meminta lembaga penyelenggara Pemilu tersebut berjalan secara benar di Kantor KPU RI, Kamis (11/1/2024). (Tirto.id/M. Irfan Al Amin)

tirto.id - Anggota KPU RI, Idham Holik, buka suara ihwal ketentuan yang memungkinkan partai politik mengusung dua pasangan Calon Gubernur, Bupati, atau Wali Kota di satu daerah pada Pilkada 2024. Idham menyebut bahwa hal itu dimungkinkan dalam Pasal 12 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

"Dalam hal partai politik peserta pemilu mengusulkan lebih dari 1 (satu) pasangan calon, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melakukan klarifikasi kepada partai politik peserta pemilu tingkat pusat melalui KPU," demikian bunyi Pasal 12 Ayat 1 PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Pasal ini menjelaskan bahwa KPU daerah wajib melakukan klarifikasi terhadap partai politik yang mencalonkan lebih dari satu kepala daerah di satu provinsi dan kabupaten/kota. Idham juga menegaskan bahwa pasal tersebut menjelaskan kondisi sebelum terjadinya penerimaan berkas pencalonan pasangan calon oleh KPU daerah dan apa yang mesti dilakukan terkait hal itu.

Pasal 12 Ayat 2 lalu menyatakan bahwa klarifikasi tersebut akan dituangkan KPU dalam berita acara.

"Ketentuan tersebut bagi partai politik yang belum melakukan pendaftaran pasangan calon,” tutur Idham saat dihubungi Tirto lewat pesan WhatsApp, Kamis (29/8/2024).

Dalam kesempatan terpisah, Peneliti Pemilu di Fakultas Hukum UI, Titi Anggraini, mengatakan bahwa beleid itu tidak mengatur secara detail. Alhasil, PKPU tersebut menyebut ada kondisi terdapat satu partai yang boleh mengusulkan lebih dari satu pasangan calon.

"Apabila itu terjadi, maka KPU harus mengklarifikasi kepada partai tersebut terkait hal itu. Detail teknisnya tidak terlalu diatur dalam PKPU 8/2024 tentang pencalonan," kata Titi saat dihubungi lewat WhatsApp, Kamis sore.

Addendum:

Redaktur telah melakukan perubahan judul berita ini pada 30 Agustus 2024. Judul awal berita ini adalah "KPU Perbolehkan Parpol Usung Lebih dari 1 Paslon di Pilkada". Judul tersebut diubah karena ketidaktepatan konteksnya dengan isi berita. Redaktur juga mengubah struktur berita dan menambahkan keterangan pelengkap dari narasumber untuk memperjelas substansinya.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fadrik Aziz Firdausi