tirto.id - Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilu larang partai dan caleg kampanye pada 4 hingga 27 November 2023. Untuk itu, secara khusus Bawaslu melayangkan surat nomor 774/PM/K1/10/2023 yang ditujukan kepada para peserta Pemilu.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menulis dalam surat itu, larangan yang dimaksud termasuk melakukan kegiatan yang mengandung unsur kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye Pemilu dimulai.
Bagja dalam surat itu memaparkan bahwa berbagai aktivitas menyerupai kampanye dilarang meliputi pertemuan warga, penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian. Kemudian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya.
Alasan Bawaslu Larang Kampanye pada 4-27 November 2023
Alasan larangan kampanye pada 4 hingga 27 November adalah karena periode tersebut merupakan masa sosialisasi. Kampanye secara resmi dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2023.
Larangan itu sejalan dengan PKPU Nomor 15 tahun 2023 Pasal 69 yang berbunyi “Partai politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye Pemilu sebelum dimulainya masa Kampanye Pemilu”.
Surat peringatan yang dirilis oleh Bawaslu merupakan salah satu upaya pencegahan pelanggaran kampanye sebelum masa kampanye berlangsung.
Pada periode sosialisasi yang berlangsung lebih kurang selama tiga pekan itu, Bagja mengimbau agar peserta Pemilu baik partai politik maupun caleg memasang alat peraga sosialisasi (APS).
Namun, perlu diingat, APS yang dimaksud wajib memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan memilih seperti coblos nomor urut. Simbol/gambar paku dan/atau, materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.
Ketentuan dan Aturan Kampanye Pemilu 2024
Setidaknya ada tiga ketentuan dan aturan kampanye Pemilu 2024 yang perlu diperhatikan meliputi prinsip kampanye, ketentuan materi kampanye, dan metode kampanye, berikut ini adalah penjelasannya.
1. Prinsip Kampanye Pemilu Kampanye
Pemilu 2023 diselenggarakan berdasarkan prinsip:- Jujur
- Adil
- Berkepastian hukum
- Tertib
- Kepentingan umum
- Terbuka
- Proporsional
- Profesional
- Akuntabel
- Efektif
- Efisien
2. Ketentuan Materi Kampanye Pemilu 2024
Materi kampanye yang disampaikan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:- Menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa daerah dengan kalimat yang sopan, santun, patut, dan pantas disampaikan, diucapkan, dan ditampilkan kepada umum;
- Tidak mengganggu ketertiban umum; Memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan masyarakat;
- Tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau Pasangan Calon lain;
- Tidak bersifat provokatif; dan
- Menjalin komunikasi politik yang sehat antara Peserta Pemilu dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat.
3. Metode Kampanye Pemilu 2024
Dalam pelaksanaan kampanye pemilu, terdapat beberapa metode yang dapat dilakukan, sebagai berikut:- Pertemuan terbatas;
- Pertemuan tatap muka;
- Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum;
- Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum;
- Media sosial;
- Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring;
- Rapat umum;
- Debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon; dan
- Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra