tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran untuk Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu 2024. Ketahui syarat dokumen yang dibutuhkan dan unduh formulir pendaftarannya di sini.
Pendaftaran lembaga survei ini dibuka oleh KPU sampai dengan 15 Januari 2024. Pendaftaran dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Komisi Pemilihan Umum di Jl. Imam Bonjol No.29 Menteng, Jakarta Pusat, bisa juga dilakukan secara online melalui email berikut: pendaftaranLSHC@kpu.go.id.
Pada 2024 mendatang, Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Umum atau Pemilu untuk menentukan Presiden Republik Indonesia berikutnya. Saat Pemilu, umumnya akan ada lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat yang menyajikan informasi berkaitan dengan Pemilu.
Informasi yang diberikan meliputi proses pelaksanaan, peserta Pemilu, pendapat masyarakat, hingga hasil Pemilu 2024. Lembaga ini memberikan gambaran hasil perolehan suara untuk setiap kandidat dan biasanya lebih cepat dari rekapitulasi KPU.
Perlu dicatat bahwa lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat wajib melaksanakan proses survei dengan benar dan tidak berpihak pada salah satu peserta Pemilu. Karena itu, KPU menentukan berbagai syarat agar lembaga survei yang ada benar-benar bisa memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
Syarat Dokumen Pendaftaran Lembaga Survei KPU 2024
Berdasarkan informasi dari akun Instagram KPU, terdapat sejumlah dokumen yang perlu disiapkan sebelum melakukan pendaftaran Lembaga Survei Pemilu 2024. Adapun dokumen yang diperlukan antara lain:
- Formulir pendaftaran
- Rencana, jadwal & lokasi survei atau jajak pendapat dan perhitungan cepat
- Salinan akta pendirian badan hukum lembaga
- Susunan kepengurusan lembaga
- Surat keterangan domisili dari desa atau sebutan lain/kelurahan atau instansi pemerintahan setempat
- Surat keterangan telah terdaftar minimal 1 (satu) tahun pada asosiasi lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat
- Pas foto terbaru dan berwarna dari pimpinan lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat, ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar
- Surat pernyataan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan
- Surat pernyataan sumber dana lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat
Unduh Formulir Pendaftaran Lembaga Survei KPU
Formulir menjadi salah satu dokumen persyaratan dalam pendaftaran Lembaga Survei Pemilu 2024. Bagi lembaga yang ingin mendaftar, silakan klik tautan berikut untuk mengunduh formulir pendaftarannya:
Formulir Pendaftaran Lembaga Survei KPU.
Tata Cara Pendaftaran Lembaga Survei KPU
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023, berikut tata cara pendaftaran lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu 2024:
1. Calon lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat hasil Pemilu dapat mengunduh dokumen persyaratan pendaftaran terlebih dahulu.
2. Calon lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat hasil Pemilu dapat mendaftar langsung ke Kantor KPU atau melalui email. Caranya dengan menyerahkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
3. Calon lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat hasil Pemilu mengirimkan dokumen kelengkapan pendaftaran melalui email dan mengirimkan dokumen asli melalui jasa pengiriman.
4. Tim Pelaksana Pendaftaran akan melakukan pengecekan terkait kelengkapan dokumen persyaratan.
5. Tim Pelaksana Pendaftaran memberikan tanda terima kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran dengan memberikan keterangan lengkap atau tidak lengkap menggunakan Formulir LS.4.
6. Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat hasil Pemilu yang berkas atau dokumennya dinyatakan tidak lengkap, dapat melengkapi dan menyerahkan kekurangan dokumen persyaratan paling lambat pada saat berakhirnya jadwal pendaftaran (15 Januari 2024) disertai tanda terima kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran sebelumnya.
7. Tim Pelaksana Pendaftaran menerima kekurangan dokumen persyaratan pendaftaran yang disertai dengan bukti tanda terima kelengkapan persyaratan dokumen dan memberikan keterangan lengkap pada tanda terima kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran.
8. Tim Pelaksana Pendaftaran menyerahkan sertifikat terdaftar kepada Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat hasil Pemilu yang telah memenuhi persyaratan disertai dengan bukti tanda terima penyerahan sertifikat.
9. Lembaga yang sudah terdaftar dapat melakukan kegiatan Survei atau Jajak Pendapat Pemilu dan Penghitungan Cepat hasil Pemilu.
10. Lembaga yang tidak memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan, akan dinyatakan tidak terdaftar dan dilarang melakukan kegiatan Survei atau Jajak Pendapat Pemilu dan Penghitungan Cepat hasil Pemilu.
Informasi lebih lengkap mengenai teknis pendaftaran, bisa dilihat di tautan berikut: Pendaftaran Lembaga Survei KPU 2024.
Penulis: Erika Erilia
Editor: Nur Hidayah Perwitasari