tirto.id - Anggota Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI, Lolly Suhenty, meminta KPU RI untuk mematuhi peraturan perundang-undangan terkait mekanisme debat capres-cawapres. Permintaan tersebut muncul setelah timbul polemik bahwa KPU hendak menghilangkan mekanisme debat cawapres.
"Bawaslu itu dalam konteks hari ini memastikan KPU untuk mematuhi peraturan perundang-perundangan. Sehingga dalam konteks ini upaya pencegahan dilakukan Bawaslu. Salah satunya adalah mengingatkan KPU mematuhi ketentuan perundang-undangan," kata Lolly di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat pada Selasa (5/12/2023).
Berdasarkan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, debat pasangan calon (paslon) dilaksanakan 5 kali oleh KPU dan disiarkan di media elektronik melalui lembaga penyiaran publik. Dalam aturan juga tertulis bahwa debat dilaksanakan tiga kali untuk capres, dan dua kali untuk cawapres.
"Sehingga dalam konteks ini tentu Bawaslu, langkah pencegahan yang dilakukan dan mengingatkan KPU untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran. Karena ketentuan undang-undang dipahami oleh semua orang gitu ya," kata dia.
Hingga saat ini, Bawaslu masih memantau finalisasi KPU terkait debat. Mengingat KPU saat ini masih berkoordinasi dengan masing-masing tim sukses capres-cawapres terkait mekanisme debat.
"Saat ini kami sedang memastikan apakah betul ada perubahan format itu. Misalnya apakah dengan berbagai keluhan yang terjadi, kemudian langkah-langkah yang dilakukan KPU apa," kata Lolly.
Mengenai pembahasan debat, hingga saat ini Bawaslu belum mendapat undangan atau ajakan. Namun, Lolly akan kembali memastikan pembahasan debat tersebut kepada KPU maupun internalnya.
"Saya belum dapat infonya tapi nanti akan saya cek," kata Lolly.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Anggun P Situmorang