Menuju konten utama

Tugas Anggota KPPS 1 sampai 7 Pemilu 2024 PDF dan Penjelasannya

Apa saja tugas anggota KPPS 1-7 di Pemilu 2024? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Tugas Anggota KPPS 1 sampai 7 Pemilu 2024 PDF dan Penjelasannya
Petugas memeriksa kotak suara Pemilu 2024 di gudang milik KPU Kota Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (18/10/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta menerima kedatangan 8.875 kotak suara untuk kebutuhan perlengkapan 1.773 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilu serentak yang akan dilaksanakan 14 Februari 2024. ANTARAFOTO/Maulana Surya.

tirto.id - Pada Pemilu 2024 setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) akan terdapat 7 orang anggota KPPS dengan tugas yang berbeda-beda. Nantinya ketua KPPS menetapkan tugas dan memastikan setiap anggota KPPS memahami peran masing-masing.

Menjelang Pemilu pada 8 Februari 2024 mendatang, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan melaksanakan tugasnya untuk membantu pelaksanaan Pemilu.

Tugas KPPS adalah melaksanakan pemungutan dan pemungutan suara di TPS sesuai Pasal 30 Nomor 8 Tahun 2022 tentang KPU.

Pembagian Tugas KPPS 1 sampai 7 saat Pemungutan Suara

Anggota KPPS nantinya akan dibagi ke dalam 7 penugasan yang berbeda-beda. Merujuk pada buku panduan KPPS berikut 7 tugas anggota KPPS:

1. Ketua KPPS (Anggota KPPS Pertama)

- Memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin. Apabila pemilih yang telah menyerahkan Model C6 namun sampai batas akhir pemungutan suara tidak menggunakan hak pilihnya maka dianggap tidak hadir

- Menandatangani surat suara

- Memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih

- Apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos, ketua KPPS memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 kali.

- Membantu memasukkan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih

2. Anggota KPPS Kedua

- Bertugas menyiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara oleh ketua KPPS.

3. Anggota KPPS Ketiga

- Bertugas mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara dengan menggunakan formulir Model C1-KWK

4. Anggota KPPS Keempat

- Mencatat hasil penelitian terhadap tiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS dengan menggunakan formulir catatan hasil penghitungan suara untuk tiap pasangan calon.

5. Anggota KPPS Kelima

- Mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara

- Membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memerlukan suara apabila diminta oleh pemilih yang bersangkutan

6. Anggota KPPS Keenam

- Membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis suara mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

- Memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukkan ke dalam kotak suara

- Mempersilakan pemilih menuju tempat duduk anggota KPPS Ketujuh dekat pintu keluar TPS

7. Anggota KPPS Ketujuh

- Mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan ,memastikan bahwa bekas tinta membasahi kuku jari tersebut.

- Memastikan jari pemilih yang tercelup tinta tidak dihapus dan dibersihkan oleh pemilih, dan bagi pemilih penyandang disabilitas yang tidak mempunyai kedua belah tangan, penandaan tinta dapat dilakukan pada salah satu jari kakinya

- Mempersilakan pemilih untuk keluar TPS

Tugas KPPS setelah Pelaksanaan Pemungutan Suara

Setelah pemungutan suara anggota KPPS masih memiliki tugas hingga Pemilu selesai. Berikut beberapa tugas yang harus dilakukan oleh KPPS:

1. Ketua KPPS mengumumkan bahwa yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih terdaftar yang telah hadir di TPS menunggu giliran dan masih dalam antrian untuk memberikan suara serta ketua dan anggota KPPS dan sanksi yang membawa kartu pemilih.

2. Setelah semua anggota KPPS, saksi pasangan calon, dan pemilih dari TPS lain memberikan suaranya, Ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa acara pelaksanaan pemungutan suara telah selesai dan dilanjutkan acara penghitungan suara di TPS.

3. Menandai dan pengamanan surat suara yang tidak terpakai (sisa) dan yang rusak:

- Surat suara yang tidak terpakai (sisa) diberi tanda silang ("x") pada halaman depan surat suara tersebut dengan spidol dan diparaf oleh ketua KPPS.

- Surat suara yang rusak atau keliru dicoblos diberi tulisan "RUSAK" pada surat suara tersebut dengan spidol dan diparaf oleh Ketua KPPS.

- Pemberian penulisan pada surat suara yang tidak terpakai (sisa) dan yang rusak dilakukan setelah pelaksanaan pemungutan suara selesai (setelah pukul 13.00 waktu setempat).

- Surat suara yang tidak terpakai, rusak atau keliru dicoblos dimasukkan dalam sampul sesuai dengan kode yang sudah ditentukan.

Baca juga artikel terkait KPPS atau tulisan lainnya dari Wulandari

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Wulandari
Penulis: Wulandari
Editor: Dipna Videlia Putsanra