Menuju konten utama

Kenali Warna Surat Suara Pemilu 2024 dan Jenis-Jenisnya

Lima warna surat suara Pemilu 2024 beserta jenis-jenisnya. 

Kenali Warna Surat Suara Pemilu 2024 dan Jenis-Jenisnya
Ilustrasi Pemilu. foto/IStockphoto

tirto.id - Pemilu akan berlangsung pada 14 Februari tahun 2024, seluruh masyarakat Indonesia yang telah memenuhi syarat dianjurkan untuk mengeluarkan suara mereka terkait capres/cawapres serta DPR RI untuk periode selanjutnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bagi masyarakat yang telah memiliki hak memilih akan mendapatkan 5 surat suara pada saat pencoblosan.

Surat suara merupakan media yang digunakan dalam bentuk lembaran kertas yang didesain khusus sebagai perlengkapan pemungutan suara dari pencoblos untuk memilih caleg yang mereka inginkan. Surat suara ini memiliki 5 jenis warna yang berbeda untuk masing-masing pemilihan.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui apa saja jenis-jenis warna pada surat Pemilu 2024.

Lima Warna Surat Pemilu 2024

Merujuk laman indonesiabaik, aturan terkait surat suara Pemilu masih sama seperti yang digunakan pada Pemilu 2019 yang lalu. Berikut 5 jenis warna pada surat Pemilu 2024:

1. Surat suara abu-abu

Surat suara abu-abu digunakan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.

2. Surat suara hijau

Surat suara hijau digunakan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota/Kabupaten.

3. Surat suara kuning

Surat suara kuning digunakan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

4. Surat suara merah

Surat suara merah digunakan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

5. Surat suara biru

Surat suara hijau digunakan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi.

Jadwal Pemilu 2024

Merujuk pada laman infopemilu.kpu.go.id, berikut rangkaian jadwal Pemilu 2024:

1. 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: perencanaan program dan anggaran

2. 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: penyusunan peraturan KPU

3. 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih

4. 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu

5. 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022: penetapan peserta Pemilu

6. 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan

7. 6 Desember 2022 - 25 November 2023: pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota

8. 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan presiden dan wakil presiden

9. 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: pencalonan presiden dan wakil presiden

10. 28 November 2023 - 10 Februari 2024: masa kampanye Pemilu

11. 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: masa tenang

12. 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: pemungutan dan penghitungan suara

13. 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: rekapitulasi hasil perhitungan suara

14. 1 Oktober 2024: pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD

15. 20 Oktober 2024: pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden

Partai Pemilu 2024

Berikut 24 partai yang akan politik peserta Pemilu 2024 berdasarkan nomor urut:

1. Partai Kebangkitan Bangsa

2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

3. Partai Gerakan Indonesia Raya

4. Partai Golkar

5. Partai NasDem

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

8. Partai Keadilan Sejahtera

9. Partai Kebngkitan Nusantara

10. Partai Hati Nurani Rakyat

11. Partai Garda Perubahan Indonesia

12. Partai Amanat Nasional

13. Partai Bulan Bintang

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia

16. Partai Perindo

17. Partai Persatuan Pembangunan

18. Partai Nangroe Aceh

19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa

20. Partai Darul Aceh

21. Partai Aceh

22. Partai Adil Sejahtera Aceh

23. Partai Solidaritas Independent Rakyat Aceh

24. Partai Ummat

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Wulandari

tirto.id - Politik
Kontributor: Wulandari
Penulis: Wulandari
Editor: Alexander Haryanto