tirto.id - Pemilu akan berlangsung pada 14 Februari tahun 2024, seluruh masyarakat Indonesia yang telah memenuhi syarat dianjurkan untuk mengeluarkan suara mereka terkait capres/cawapres serta DPR RI untuk periode selanjutnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bagi masyarakat yang telah memiliki hak memilih akan mendapatkan 5 surat suara pada saat pencoblosan.
Surat suara merupakan media yang digunakan dalam bentuk lembaran kertas yang didesain khusus sebagai perlengkapan pemungutan suara dari pencoblos untuk memilih caleg yang mereka inginkan. Surat suara ini memiliki 5 jenis warna yang berbeda untuk masing-masing pemilihan.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui apa saja jenis-jenis warna pada surat Pemilu 2024.
Lima Warna Surat Pemilu 2024
Merujuk laman indonesiabaik, aturan terkait surat suara Pemilu masih sama seperti yang digunakan pada Pemilu 2019 yang lalu. Berikut 5 jenis warna pada surat Pemilu 2024:
1. Surat suara abu-abu
Surat suara abu-abu digunakan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
2. Surat suara hijau
Surat suara hijau digunakan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota/Kabupaten.
3. Surat suara kuning
Surat suara kuning digunakan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
4. Surat suara merah
Surat suara merah digunakan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
5. Surat suara biru
Surat suara hijau digunakan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi.
Jadwal Pemilu 2024
Merujuk pada laman infopemilu.kpu.go.id, berikut rangkaian jadwal Pemilu 2024:
1. 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: perencanaan program dan anggaran
2. 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: penyusunan peraturan KPU
3. 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
4. 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu
5. 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022: penetapan peserta Pemilu
6. 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
7. 6 Desember 2022 - 25 November 2023: pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota
8. 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan presiden dan wakil presiden
9. 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: pencalonan presiden dan wakil presiden
10. 28 November 2023 - 10 Februari 2024: masa kampanye Pemilu
11. 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: masa tenang
12. 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: pemungutan dan penghitungan suara
13. 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: rekapitulasi hasil perhitungan suara
14. 1 Oktober 2024: pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
15. 20 Oktober 2024: pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden
Partai Pemilu 2024
Berikut 24 partai yang akan politik peserta Pemilu 2024 berdasarkan nomor urut:
1. Partai Kebangkitan Bangsa
2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
3. Partai Gerakan Indonesia Raya
4. Partai Golkar
5. Partai NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
8. Partai Keadilan Sejahtera
9. Partai Kebngkitan Nusantara
10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Garda Perubahan Indonesia
12. Partai Amanat Nasional
13. Partai Bulan Bintang
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia
16. Partai Perindo
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Nangroe Aceh
19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
20. Partai Darul Aceh
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera Aceh
23. Partai Solidaritas Independent Rakyat Aceh
24. Partai Ummat
Penulis: Wulandari
Editor: Alexander Haryanto