Menuju konten utama

Link Unduh Logo Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024

Anda bisa mengunduh logo PPS Pemilu 2024 melalui link di dalam artikel ini. 

Link Unduh Logo Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024
Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengikuti simulasi Pemilu 2024 di Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (19/12/2023). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/foc.

tirto.id - Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibentuk untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa. PPS Pemilu 2024 direkrut melalui seleksi badan adhoc.

Di awal bulan Januari lalu, PPS Pemilu 2024 sudah resmi dilantik. Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), masa kerja PPS untuk Pemilu 2024 berlangsung dari 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Dalam menjalankan tugasnya, seperti kebutuhan desain media social, PPS Desa tentu membutuhkan logo. Simak artikel berikut ini untuk mengetahui tugas Panitia Pemungutan Suara beserta link unduh Logo Panitia Pemungutan Suara.

Tugas Panitia Pemungutan Suara

Tugas dan wewenang PPS Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 8 Tahun 2022. berdasarkan Pasal 18 PKPU NOMOR 8 TAHUN 2022 berikut ini Tugas PPS:

(1) Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS bertugas sebagai berikut:

a. mengumumkan daftar Pemilih sementara;

b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;

c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;

d. mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan pada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

e. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;

f. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

g. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;

h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

i. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Tugas PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berikut ini:

a. menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

b. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;

c. melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

d. memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;

e. melaporkan nama-nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

f. membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;

g. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 bulan setelah pemungutan suara;

h. mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

Link Unduh Logo Panitia Pemungutan Suara

Untuk kepentingan desain seperti spanduk, poster dan lainnya, Anda dapat menggunakan mengunduh Logo Panitia Pemungutan Suara pada link berikut ini.

Link Unduh Logo Panitia Pemungutan Suara ILink Unduh Logo Panitia Pemungutan Suara IILogo Komisi Pemilihan Umum

Baca juga artikel terkait PPS 2024 atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra