Menuju konten utama

Pekerjaan Anggota PPS Pemilu 2024: Tugas, Wewenang & Kewajiban

Berikut adalah tugas, wewenang dan kewajiban anggota PPS Pemilu 2024.

Pekerjaan Anggota PPS Pemilu 2024: Tugas, Wewenang & Kewajiban
Petugas KPPS melakukan penghitungan suara Pilkada Kota Makassar di TPS 24, Kelurahan Panakukang, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (9/12/2020). Proses penghitungan suara tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan guna mengantisipasi penularan COVID-19. ANTARA FOTO/Arnas Padda

tirto.id - Tahapan seleksi anggota PPS Pemilu 2024 sampai pada tes tertulis yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 sampai 11 Januari 2023.

PPS Pemilu 2024 merupakan panitia yang menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan atau desa yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Kabupaten atau Kota.

Dengan kata lain, anggota PPS adalah panitia penyelenggara pemilu yang memiliki wewenang di tingkat kelurahan atau desa.

Anggota dari PPS Pemilu 2024 memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Tepatnya dalam pasal 26, 27, 28, 29, dan 30.

Penjelasan tentang tugas, wewenang, dan kewajiban anggota PPS Pemilu 2024 sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2018 sebagai berikut.

Tugas Anggota PPS Pemilu 2024

Tugas anggota PPS dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dalam pasal 26 antara lain:

1. Mengumumkan DPS;

2. Menerima masukan dari masyarakat tentang DPS;

3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS;

4. Mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;

5. Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;

6. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah;

7. Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;

8. Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;

9. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK;

10. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

11. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;

12. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

13. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

14. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;

15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

16. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas ketua PPS dalam pasal 29 yaitu:

Ayat 1

1. Memimpin kegiatan PP ;

2. Mengundang anggota untuk mengadakan rapat PPS;

3. Mengawasi kegiatan KPPS;

4. Mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas;

5. Menandatangani DPS dan DPS hasil perbaikan;

6. Memberikan salinan DPS hasil perbaikan kepada yang mewakili peserta Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain;

7. Melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Ayat 2

Apabila ketua PPS berhalangan, tugasnya dapat dilaksanakan oleh salah seorang anggota PPS atas dasar kesepakatan antar anggota.

Sedangkan tugas anggota PPS dalam pasal 30 antara lain:

Ayat 1

1. Membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas;

2. Melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

3. Memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS sebagai bahan pertimbangan.

Ayat 2

Dalam melaksanakan tugasnya, anggota PPS bertanggung jawab kepada ketua PPS.

Wewenang Anggota PPS Pemilu 2024

Wewenang anggota PPS dalam pelaksanaan Pemilu 2024 dalam pasal 27 sebagai berikut:

1. Membentuk KPPS;

2. Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;

3. Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;

4. Melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;

5. Menetapkan Petugas Ketertiban TPS;

6. Menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT;

7. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

8. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Anggota PPS Pemilu 2024

Kewajiban anggota PPS dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dalam pasal 28 antara lain:

1. Membantu KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan DPT;

2. Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;

3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

4. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara;

5. Mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari setiap TPS;

6. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;

7. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain;

8. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;

9. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

10. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Politik
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Alexander Haryanto