Menuju konten utama

Apakah Ada Santunan Bagi KPPS yang Meninggal Dunia?

Berapa jumlah santunan bagi KPPS yang meninggal atau kecelakaan saat bekerja? Berikut ini rinciannya dari Komisi Pemilihan Umum.

Apakah Ada Santunan Bagi KPPS yang Meninggal Dunia?
Sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 mengucap sumpah saat pelantikan KPPS Desa Sukamantri di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/1/2024).ANTARA FOTO/Arif Firmansyah.

tirto.id - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS akan menjalankan tugasnya pada Pemilu 2024 mulai 25 Januari hingga 25 Februari.

KPPS bertugas untuk melakukan persiapan sebelum pemungutan suara, seperti menyebar undangan pemungutan suara, melakukan sosialisasi pemungutan suara, hingga mempersiapkan TPS.

Selain itu, KPSS juga memastikan pemilih yang masuk ke bilik suara adalah orang-orang yang mempunyai hak pilihnya dengan menunjukkan surat undangan atau C6 dan memastikan prosedur pemungutan suara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tugas terakhir dari KPPS adalah melakukan penghitungan suara setelah adanya pemungutan suara. Setelah suara terhitung seluruhnya, KPPS menyerahkan berkas pemungutan dan penghitungan suara ke PPS Kecamatan.

Santunan Bagi KPPS yang Meninggal

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan santunan bagi KPPS yang meninggal dunia saat sedang melakukan tugasnya.

Menurut Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara Nur Musjaefah, santunan kepada anggota KPPS tersebut merupakan bentuk perlindungan dalam bekerja.

“Santunan ini diberikan sebagai bentuk keseriusan KPU melindungi petugasnya,” katanya, dikutip Antara News.

Santunan itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 08 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam aturan tersebut disebutkan, bahwa petugas Pemilu 2024 yang kecelakaan hingga meninggal dunia akan dapat santunan.

Aturan tersebut juga merinci besaran santunan bagi KPPS yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia selama melaksanakan tugasnya.

Bagi yang meninggal dunia, KPPS akan mendapatkan santunan sebesar Rp36 juta yang diberikan kepada ahli warisnya. Selain itu, biaya pemakanan juga akan diberikan oleh KPU dengan uang santunan sebesar Rp10 juta.

Sementara KPPS yang cacat permanen akan mendapatkan santunan Rp30 juta, mengalami luka berat akan mendapatkan santunan sebesar Rp16,5 juta dan luka sedang Rp8,25 juta, berikut ini rinciannya:

  • Meninggal Dunia: 36 Juta
  • Cacat Permanen: 30 Juta
  • Luka Berat: 16,5 Juta
  • Luka Sedang: 8,25 juta
  • Santunan Biaya Pemakaman: 10 Juta

Baca juga artikel terkait KPPS 2024 atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra