tirto.id - Anggota Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 telah resmi dilantik dan akan segera memulai masa kerja.
Dua kelompok tersebut memiliki peran vital dalam menjamin kelancaran dan keberlanjutan proses pemilihan.
Namun, apa sebenarnya yang membedakan gaji anggota PTPS dan KPPS, dan bagaimana perbandingan besaran gajinya? Sebelumnya, kita bahas terlebih dahulu apa itu PTPS dan KPPS.
Apa Itu PTPS?
PTPS adalah singkatan dari Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
PTPS merupakan kelompok petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan dalam rangka membantu tugas-tugas pengawasan pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama pelaksanaan Pemilu.
Tugas PTPS meliputi pencegahan dugaan pelanggaran pemilu, pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara, pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara, penerimaan laporan dugaan pelanggaran, dan penyampaian laporan kepada instansi terkait.
Apa Itu KPPS?
Sementara itu, KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
KPPS adalah kelompok petugas yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat pelaksanaan Pemilu.
Tugas KPPS mencakup penerimaan pemilih, proses pencoblosan, penghitungan suara, dan pelaporan hasil ke Panwaslu Kecamatan.
KPPS terdiri dari ketua dan anggota yang bekerja bersama untuk memastikan berlangsungnya pemungutan suara dengan transparan, jujur, dan adil.
Gaji PTPS dan KPPS Pemilu 2024 Lebih Besar yang Mana?
Gaji Anggota PTPS per Orang:
Menurut surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022, gaji anggota Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 750.000 per bulan.
Gaji Anggota KPPS per Orang:
Dalam keterangan dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, gaji anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 telah mengalami peningkatan signifikan dibandingkan dengan Pemilu 2019.
Untuk Pilpres, gaji anggota KPPS pada 2024 adalah satu juta lebih, dengan ketua KPPS mendapatkan Rp1,2 juta, sedangkan anggota Rp1,1 juta.
Sementara itu, honor KPPS pada Pilkada mencapai Rp800 ribu.
Dengan perbandingan tersebut, terlihat bahwa gaji anggota KPPS pada Pemilu 2024 lebih besar dibandingkan dengan anggota PTPS.
Walau keduanya memiliki peran penting dalam melaksanakan pemilihan, peningkatan honor KPPS disebabkan oleh beban kerja yang dianggap lebih berat dibandingkan dengan pemilu sebelumnya.
Dengan demikian, penyesuaian gaji tersebut mencerminkan pengakuan terhadap tanggung jawab dan tuntutan pekerjaan yang lebih tinggi bagi anggota KPPS pada Pemilu 2024 yang akan segera dilaksanakan.
Kapan Gaji PTPS dan KPPS Pemilu 2024 Cair?
Masa Kerja PTPS
PTPS mulai bekerja pada 25 Januari 2024 yang mana berarti berlangsung selama periode pelaksanaan Pemilu dan melibatkan beberapa tahapan seperti pencegahan dugaan pelanggaran pemilu, pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta penerimaan dan penyampaian laporan dugaan pelanggaran.Masa Kerja KPPS
KPPS mulai bekerja pada 25 Januari hingga 25 Februari 2024 dan pekerjaannya mencakup persiapan kelancaran pemungutan suara serta pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).Tugas KPPS juga melibatkan penghitungan suara dan pelaporan hasil ke Panwaslu Kecamatan.
Mengenai pencairan gaji PTPS dan KPPS, ketentuannya telah diatur dalam surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2002 tanggal 5 Agustus 2022.
Gaji tersebut akan diterima oleh ketua dan anggota setelah menyelesaikan tanggung jawabnya sesuai dengan nominal yang telah ditetapkan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, cairnya gaji KPPS diperkirakan akan terjadi sekitar akhir Februari atau paling lambat awal bulan Maret 2024.
Jadi, baik Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 akan menerima gaji setelah masa kerja mereka selesai.
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Dipna Videlia Putsanra