tirto.id - Perangkat Pemilu 2024 terdiri dari banyak pihak, di antaranya petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara).
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 Ayat 1, PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan dan berfungsi untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa pada saat mengadakan Pemilu.
Tugas yang akan dilakukan oleh PTPS adalah mengawasi proses pemungutan hingga penghitungan suara selama proses pencoblosan di TPS.
Sementara, KPPS merupakan petugas yang akan melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024.
Adapun tugas dan kewenangan dari KPPS telah diatur melalui pasal 30 Nomor 8 Tahun 2022 tentang PKPU. Salah satu tugasnya adalah bertanggung jawab atas proses berjalannya pemungutan dan penghitungan suara.
Poin-Poin Perbedaan KPPS dan PTPS dalam Pemilu 2024
KPPS dan PTPS meski sama-sama sebagai perangkat Pemilu 2024. Namun keduanya mempunyai perbedaan yang signifikan.
PTPS berada di bawah naungan Bawaslu, sementara KPPS berada di bawah naungan KPU (Komisi Pemilihan Umum). Adapun perbedaan keduanya sebagai berikut ini:
1. Masa Kerja
Masa Kerja PTPS berbeda dengan KPPS. Berdasarkan pasal 90 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara. Kemudian dibubarkan paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara.Mengacu hal tersebut, masa kerja PTPS akan selesai, pada 21 Februari 2024. Pasalnya, jadwal pemungutan suara akan dilaksanakan, pada 14 Februari 2024.
Sementara masa kerja KPPS, merujuk pada jadwal yang ditetapkan KPU, KPPS bekerja dari 25 Januari hingga 25 Februari 2023.
2. Jumlah Anggota
Jumlah anggota PTPS hanya satu orang di setiap TPS. Sementara jumlah anggota KPPS di setiap TPS maksimal berjumlah 7 anggota.3. Gaji atau Honor
Gaji KPPS lebih besar daripada gaji KPPS. Gaji PTPS pada Pemilu 2024 akan mendapatkan 1 juta. Sementara gaji KPPS tergantung posisi yang didudukinya. Adapun gaji KPPS sebagai berikut:- Ketua KPPS: 1.200.000
- Anggota KPPS: 1.100.000
4. Tugas dan Kewajiban
Tugas PTPS adalah membantu persiapan pemungutan suara, melaksanakan pemungutan suara, dan mempersiapkan segala komponen untuk menghitung suara pencoblosanSelain tugas tersebut, ada dua kewajiban yang harus dilakukan oleh PTPS. Adapun dua kewajiban tersebut:
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan.
Adapun tugas lengkapnya KPPS sebagai berikut ini:
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS
- Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Tugas Selama Pemungutan Suara
Tugas selama proses pemungutan suara bagi PTPS adalah mengawasi serta terlibat langsung selama proses pencoblosan. Sedangkan, KPPS menyerahkan surat suara yang masih tersegel kepada pemilih dan memastikan pemilih mendapatkan hak-haknya selama pencoblosan.6. Hak PTPS dan KPPS
PTPS mempunyai sejumlah hak, mengacu pada buku saku KPPS, berikut ini hak PTPS selama Pemilu 2024:- Menghadiri persiapan, pembukaan TPS serta pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di dalam area TPS.
- Mengikuti pemeriksaan terhadap perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
- Menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
- Meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS kepada Ketua KPPS.
- Mengajukan keberatan atas terjadinya kesalahan dan/atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara ke KPPS.
- Menerima Salinan DPT, DPTb, DPK dan DPKTb serta;
- Menerima salinan Formulir Model C, Model C1 dan Lampirannya
- Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.