tirto.id - Bawaslu menerbitkan Buku Saku sebagai panduan untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilu 2024. Berikut ini Link Unduh Buku Saku PTPS Pemilu 2024 PDF & Tugas-Tugasnya.
Buku Saku Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) berisi instrumen yang dapat menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi PTPS.
Buku saku ini, dilengkapi dengan Form A dan ceklis yang berguna untuk mencatat setiap peristiwa/kejadian. Form A yang digunakan oleh PTPS, akan dijadikan sebagai informasi awal bagi Bawaslu Kab/kota, Panwaslu Kecamatan atau Panwaslu Kelurahan/Desa.
Selain itu, Buku Saku PTPS juga dilengkapi dengan gambar, flowchart, infografis, yang berfungsi memudahkan penggunaannya.
Masa Kerja Pengawas TPS Pemilu 2024
Berdasarkan Pasal 90 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menyebutkan bahwa:
"Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara."
Masa kerja PTPS Pemilu 2024 adalah 1 bulan dengan ketentuan 23 hari sebelum hari pencoblosan aka nada waktu pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) Pengawas TPS.
Jika hari pencoblosan Pemilu 2024 jatuh pada 14 Februari 2024, maka masa kerja Pengawas TPS diperkirakan dimulai tanggal 22 Januari hingga 21 Februari 2024. Selain itu, Pengawas TPS Pemilu 2024 akan mendapatkan honor atau gaji sekitar Rp 1 juta per bulan.
Tugas, Wewenang dan Larangan untuk PTPS Pemilu 2024
Tugas PTPS Pemilu 2024
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 ayat (1), PTPS memiliki beberapa tugas utama, yakni- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;
- Pengawasan tahapan pemungutan suara dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan;
- Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara;
- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;
- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwascam melalui Panwaslu Desa/Kelurahan.
Wewenang PTPS Pemilu 2024
Menurut Buku Saku PTPS Pemilu, terdapat beberapa wewenang PTPS yang harus diketahui setiap petugas pengawas saat berlangsungnya pemilihan umum, di antaranya;- Menyampaikan keberatan pada saat ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan serta penghitungan suara
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi kelancaran proses Pemilu.
Larangan PTPS Pemilu 2024
- Mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.
- Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara.
- Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil perhitungan suara.
- Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
- Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara.
Link Unduh Buku Saku PTPS Pemilu 2024
Untuk informasi lebih lengkap terkait pelaksanaan Pemilu 2024, Pengawas TPS dapat mengunduh Buku Saku pada link berikut ini. Untuk Buku Saku berikut masih dalam versi lama, sedangkan untuk Buku Saku Pemilu 2024 belum diinformasikan oleh Bawaslu.Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra