tirto.id - Konser Orchestra Experience di Tangerang batal digelar sekitar 30 menit sebelum pertunjukan dimulai. Pembatalan mendadak tersebut berujung pada laporan polisi dari salah satu pemegang tiket ke Polres Tangerang Selatan, Minggu (4/10/2026).
PT Onyx Production Indone dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan pada 4 Oktober 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan atau perbuatan curang dalam pembelian tiket konser musik klasik.
Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan, pelapor membeli dua tiket konser dengan nilai Rp698 ribu. Laporan tersebut telah diterima kepolisian dengan nomor LP/B/3164/X/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
"Bahwa benar saat ini Polres Tangsel telah menerima laporan polisi terkait dengan kejadian tersebut," kata Wahyuni saat dihubungi Tirto, Senin (5/10/2026).
Wahyuni mengatakan Satreskrim Polres Tangerang Selatan kini melakukan penyelidikan terhadap peristiwa yang dilaporkan.
"Saat ini Sat Reskrim telah melakukan penyelidikan atas peristiwanya. Penyidik sedang bekerja," ujarnya.
Hingga kini, dugaan penipuan atau perbuatan curang yang dilaporkan pemegang tiket masih dalam tahap penyelidikan. Kepolisian belum menyampaikan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana dalam perkara tersebut.
Alasan Kendala Teknis dan Mekanisme Refund Tiket

Pihak Orchestra Experience sebelumnya mengumumkan pembatalan pertunjukan melalui akun Instagram resmi @orchestra_experience.id pada Minggu (4/10/2026). Pertunjukan yang seharusnya berlangsung pada hari yang sama pukul 19.00 WIB di The Entrance Convention Hall, Q-BIG BSD City (Upper Ground), Tangerang, disebut batal karena kendala teknis.
"Dengan berat hati kami informasikan bahwa pertunjukan Orchestra Experience di Tangerang yang dijadwalkan hari ini, 4 Oktober 2026 pukul 19.00 WIB di The Entrance Convention Hall, Q-BIG BSD City (Upper Ground), Tangerang, dibatalkan untuk hari ini dan akan dijadwalkan ulang karena kendala teknis yang tidak terduga," tulis pihak Orchestra Experience melalui unggahan tersebut.
Penyelenggara menyampaikan permintaan maaf atas pemberitahuan pembatalan yang mendadak. Mereka juga menyampaikan bahwa tanggal baru pertunjukan dan informasi mengenai tiket akan diumumkan setelah dikonfirmasi.
Tiket yang telah dibeli disebut tetap berlaku untuk jadwal pertunjukan baru. Namun, penyelenggara juga membuka opsi pengembalian dana atau refund bagi penonton yang tidak dapat mengikuti jadwal pengganti.
"Bagi penonton yang ingin mengajukan refund tiket Orchestra Experience Tangerang, kami akan mengusahakan proses refund dilakukan secepat mungkin," tulis pihak penyelenggara.
Untuk informasi dan bantuan mengenai proses refund, penyelenggara mengarahkan penonton menghubungi layanan pelanggan melalui nomor +62 823 2906 7963 yang tertera pada unggahan.
DKJ Imbau Masyarakat Waspada Terhadap Kredibilitas Acara
Pada hari yang sama, Komite Musik Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) turut menyampaikan imbauan kepada masyarakat terkait penyelenggaraan Orchestra Experience melalui akun Instagram resmi @komitemusikdkj.
Ketua Komite Musik DKJ, Muhammad Taufik, meminta masyarakat dan pihak yang berkepentingan berhati-hati serta mempertimbangkan kembali keikutsertaan maupun pembelian tiket acara tersebut.
"Imbauan ini disampaikan karena terdapat sejumlah informasi dan kondisi terkait penyelenggaraan acara yang menimbulkan kekhawatiran mengenai kredibilitas dan kepastian pelaksanaan acara tersebut," tulis Taufik dalam unggahan instagram @komitemusikdkj, Minggu (4/10/2026).
Taufik meminta masyarakat tidak melakukan pembayaran atau transaksi sebelum memperoleh informasi yang jelas dan dapat diverifikasi mengenai penyelenggara.
Masyarakat juga diminta memastikan identitas dan legalitas penyelenggara, lokasi, jadwal, serta pihak-pihak yang terlibat dalam acara. Selain itu, DKJ mengingatkan agar masyarakat tidak menyebarluaskan informasi promosi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
DKJ juga mengimbau masyarakat berhati-hati dalam memberikan data pribadi maupun informasi pembayaran kepada pihak yang mengatasnamakan penyelenggara acara.
"Melakukan verifikasi melalui sumber resmi sebelum mengambil keputusan untuk membeli tiket atau berpartisipasi dalam acara tersebut," kata Taufik.
Namun, DKJ menegaskan bahwa pengumuman tersebut merupakan bentuk imbauan dan kewaspadaan, bukan pernyataan bahwa penyelenggara telah terbukti melakukan penipuan.
"Perlu kami tegaskan bahwa pengumuman ini merupakan bentuk imbauan dan kewaspadaan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian, dan bukan merupakan pernyataan bahwa pihak penyelenggara telah terbukti melakukan penipuan," ujar Taufik.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































