Menuju konten utama

KPK Imbau Pejabat yang Baru Dilantik Segera Sampaikan LHKPN

LHKPN wajib disampaikan paling lambat dua bulan sejak pengangkatan atau berakhirnya jabatan.

KPK Imbau Pejabat yang Baru Dilantik Segera Sampaikan LHKPN
Petugas melayani pelapor saat melakukan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024 di Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Jumat (11/4/2025). Berdasarkan data KPK terdapat sebanyak 16.867 dari total 416.723 pejabat belum menyampaikan LHKPN, pelaporan tersebut dibuka sejak 1 Januari 2025 hingga 11 April 2025. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Spt.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para pejabat yang baru saja dilantik Presiden Prabowo Subianto, pekan lalu, segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi salah satu instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi.

"Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN, menjadi wujud komitmen transparansi atas harta kekayaan seorang penyelenggara negara, sekaligus ruang bagi publik untuk turut melakukan pengawasan," kata Budi dalam keterangan tertulis diterima Tirto, Senin (5/10/2026).

Kewajiban penyampaian LHKPN tidak hanya secara periodik selama seseorang menjabat, menurutnya juga pada saat pengangkatan pertama sebagai penyelenggara negara, pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan, maupun ketika berakhirnya masa jabatan atau memasuki masa purna bakti.

Berdasarkan ketentuan terbaru, untuk kondisi tersebut LHKPN wajib disampaikan paling lambat dua bulan sejak pengangkatan atau berakhirnya jabatan.

"KPK memandang kepatuhan menyampaikan LHKPN sebagai bagian dari komitmen integritas seorang pejabat publik," jelasnya.

Ia mengatakan semakin terbuka pejabat mengenai harta kekayaannya, makin kuat pula ruang bagi publik untuk ikut mengawasi, serta memastikan penyelenggaraan negara berjalan secara transparan dan akuntabel.

LHKPN memiliki fungsi pencegahan sekaligus pengawasan. Lantas data kekayaan yang disampaikan dapat menjadi salah satu instrumen untuk melihat kewajaran perubahan harta kekayaan, selama seseorang menjalankan amanah sebagai pejabat publik.

"Karena itu, yang dibutuhkan bukan hanya kepatuhan untuk melaporkan, tetapi juga memastikan laporan disampaikan secara benar, lengkap, dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," kata Budi.

Pelaporan harta kekayaan bukan sekadar memenuhi kewajiban kepada KPK, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan transparansi kepada masyarakat yang memberikan amanah.

"Kepatuhan seorang pejabat publik dalam pelaporan LHKPN, sekaligus sebagai upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah," terangnya.

KPK juga mengajak masyarakat untuk turut memanfaatkan keterbukaan informasi LHKPN sebagai bagian dari partisipasi publik dalam mengawal integritas penyelenggara negara. Data LHKPN dapat dipantau oleh masyarakat melalui kanal resmi e-LHKPN KPK.

Baca juga artikel terkait LHKPN atau tulisan lainnya dari Muhammad Nizar

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Nizar
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Bayu Septianto