tirto.id - Panitia menyampaikan hasil seleksi peserta yang lolos sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024 pada 18 Januari 2024. Anggota akan dilantik pada 22 Januari 2024.
Bawaslu mengumumkan melalui laman resminya, tahun ini mereka membutuhkan sebanyak 637 orang sebagai PTPS Pemilu 2024.
Tugas PTPS Pemilu tertera dalam Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 yaitu melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu, pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan pada surat suara Pemilu, serta melakukan penyampaian laporan kepada Panwaslu Kecamatan.
Dalam melaksanakan tugasnya, PTPS dapat berkoordinasi atau berkonsultasi dengan PTPS di tempat lain setelah mendapatkan izin dari Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL untuk kepentingan tugas.
Mekanisme Penggantian Calon Pengawas TPS Terpilih
Merujuk pada laman Bawaslu Sulsel, berikut mekanisme penggantian calon Pengawas TPS yang tidak bisa melanjutkan:
1. Pergantian calon pengawas TPS Terpilih dilakukan karena:
- meninggal dunia
- mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima
- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai calon pengawas TPS terpilih sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Pengganti calon terpilih dilakukan sesuai dengan urutan peringkat berikutnya hasil seleksi wawancara.
3. Jika tidak terdapat peringatan urutan tertinggi berikutnya dari hasil seleksi wawancara, maka pengganti calon terpilih diperoleh dari peringkat tertinggi tahapan seleksi sebelumnya dan seterusnya.
Mekanisme Pengawas TPS Terpilih
Bawaslu akan melantik PTPS sebagai anggota resmi untuk Pemilu 2024 mendatang. Berikut mekanisme penetapannya:
1. Panwaslu Kecamatan melakukan Rapat Pleno untuk menetapkan anggota Pengawas TPS terpilih.
2. Panwaslu Kecamatan mentapkan nama pengawas TPS untuk setiap TPS berbasis kelurahan/desa dan dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno.
3. Nama anggota Pengawas TPS di tiap-tiap TPS dalam wilayah kecamatan ditetapkan dalam Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan.
4. Penetapan dilakukan setelah klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat selesai sebagaimana jadwal pembentukan pengawas TPS.
Jadwal PTPS Pemilu 2024
Berikut tahapan penyelenggaraan seleksi PTPS untuk Pemilu 2024:
- Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran 19 - 31 Desember 2023
- Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1) 2 - 6 Januari 2024
- Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran 2 - 6 Januari 2024
- Pengumuman perpanjangan 7 Januari 2024
- Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2) 7 - 8 Januari 2024
- Pengumuman lulus administrasi 10 Januari 2024
- Tanggapan/masukan masyarakat 10 - 21 Januari 2024
- Wawancara 2 - 17 Januari 2024
-Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara 18 - 19 Januari 2024
- Penggantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II) 19 - 21 Januari 2024
- Pelantikan pengawas TPS 22 Januari 2024
- Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas 24 Januari - 7 Februari 2024