Menuju konten utama

Arti Pleno dalam Pemilu 2024 untuk Penyusunan Daftar Pemilih

Berikut arti Pleno dalam Pemilu 2024 yakni untuk penyusunan daftar pemilih.

Arti Pleno dalam Pemilu 2024 untuk Penyusunan Daftar Pemilih
Petugas penyelenggaran pemilihan umum (pemilu) serentak 2024 mengikuti apel kesiapan di halaman Balaikota, Banda Aceh, Aceh, Selasa (21/02/2023). ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/foc.

tirto.id - Rapat Pleno pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 berperan dalam beberapa proses pelaksanaan Pemilu, yaitu untuk hasil musyawarah penyusunan Daftar Pemilih, hasil pemungutan suara Pemilu, hingga hasil penghitungan suara.

Saat ini, proses Pemilu sedang berlangsung Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih yang dijadwalkan akan berlangsung hingga 21 Juni 2023 mendatang.

Tujuan pemutakhiran untuk melindungi hak pilih warga negara Indonesia dalam menyelenggarakan pemungutan suara, dan mempersiapkan distribusi logistik surat suara serta kelengkapan pemungutan suara.

Petugas Rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran akan dilaksanakan oleh petugas masing-masing tingkat, mulai dari kelurahan/desa hingga nasional.

Hasil rekapitulasi pemutakhiran tingkat kelurahan/desa akan dilakukan oleh PPS, tingkat kecamatan dilakukan oleh PPK, sedangkan tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan dilakukan oleh KPU.

Kemudian rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran tersebut akan dilakukan dalam rapat Pleno Terbuka.

Dalam pelaksanaannya, peserta yang masuk dalam rapat tersebut meliputi, Panwaslu sesuai tingkat wilayah, perwakilan peserta Pemilu sesuai tingkat wilayah, dan juga perangkat pemerintah sesuai tingkat wilayah.

Seluruh peserta rapat dapat memberikan saran dan masukan jika terdapat kekeliruan yang disertai dengan bukti dokumen autentik.

PPS melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran di desa/kelurahan, sedangkan PPK melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran di kecamatan.

Pengertian Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Pemilu 2024

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pleno berarti lengkap atau paripurna. Rapat pleno merupakan forum paling tinggi dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sebagai pengawas Pemilu.

Dalam pelaksanaannya, rapat pleno dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Dengan demikian, rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap berarti rapat yang dilakukan untuk menetapkan hasil akhir Daftar Pemilih yang dilakukan sebagai bagian dari proses Pemilu 2024.

Cara Menyusun Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024

Merujuk pada laman KPU, berikut beberapa cara untuk menyusun Daftar Pemilih Tetap Pemilu tahun 2024:

Penyusunan Daftar Pemilih Tetap dalam negeri

1. KPU kabupaten/kota menyusun DPT berdasarkan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam pasal 99 ayat (2) dari PPK di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan

2. Kemudian KPU kabupaten/kota menuangkan penyusunan DPT ke dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih.

3. Penyusunan DPT dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU kabupaten/kota.

Penyusunan Daftar Pemilih Tetap luar negeri

1. PPLN menyusun DPTLN berdasarkan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih PPLN.

2. PPLN menuangkan penyusunan DPTLN ke dalam formulir Model A-PPLN Daftar Pemilih.

3. Penyusunan DPTLN dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota PPLN.

Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Berikut tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024:

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan Pemilu

  • Penyusunan perencanaan, program, dan anggaran Pemilu: 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
  • Penyusunan peraturan KPU: 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022

4. Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023

6. Pencalonan presiden dan calon presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

  • anggota DPD : 6 Desember 2022 - 25 November 2023
  • anggota DPR, DPRP provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 - 25 November 2023
  • presiden dan wakil presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
7. Masa kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024

8. Masa tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024

9. Pemungutan dan penghitungan suara

  • pemungutan suara: 14 Februari 2024
  • penghitungan suara: 14 - 15 Februari 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024

10. Pengucapan sumpah/janji DPRD kabupaten/kota: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi

11. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024

12. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2024

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Wulandari

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Wulandari
Penulis: Wulandari
Editor: Alexander Haryanto