Menuju konten utama

Kapan Pelaksanaan Bimtek PTPS Pemilu 2024?

Bimbingan Teknis (Bimtek) merupakan salah satu tahapan dalam rekrutmen PTPS di Pemilu 2024. Lantas, kapan pelaksanaan Bimtek Pemilu 2024 untuk PTPS?

Kapan Pelaksanaan Bimtek PTPS Pemilu 2024?
Ilustrasi pemilu. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Salah satu tahap dari proses rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah Bimbingan Teknis (Bimtek). Lantas, kapan pelaksanaan Bimtek PTPS Pemilu 2024?

Bimbingan teknis merupakan pelatihan mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Materi Bimtek mencakup hal-hal teknis dalam mengawasi jalannya pencoblosan.

Dalam Bimtek, simulasi juga digelar agar anggota PTPS dapat memahami proses pencoblosan dan tahap-tahap penghitungan surat suara. Simulasi juga dilakukan untuk menyikapi kasus yang rawan terjadi di Pemilu 2024.

Tak menutup kemungkinan beberapa kasus krusial bisa memengaruhi berlangsungya Pemilu 2024. Misalnya, pemilih yang hanya datang dengan membawa surat pemberitahuan tanpa KTP Elektronik ataupun sebaliknya.

Kasus-kasus dalam Pemilu 2024 seperti di atas penting untuk dipahami oleh anggota PTPS. Pasalnya, petugas PTPS di Pemilu 2024 diharapkan bisa menyikapi masalah tersebut dengan tepat.

Bimtek bakal menentukan kinerja PTPS di Pemilu 2024. Karena itu, anggota PTPS dianjurkan mengikuti PTPS Pemilu 2024. Lantas, kapan Bimtek dilaksanakan?

Kapan Pelaksanaan Bimtek PTPS Pemilu 2024?

Mengacu pada Pemilu 2019, Bimtek akan dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan. Para anggota PTPS bakal diambil sumpah terlebih dahulu, sebelum acara memasuki sesi bimbingan teknis pemilihan umum.

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 498/HK.01.01/K1/12/2023, jadwal pelantikan PTPS Pemilu akan berlangsung pada 22 Januari 2024. Artinya, pelantikan itu digelar setelah pengumuman para calon anggota PTPS terpilih.

Pengawas TPS memiliki sejumlah tugas, wewenang, dan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2020. Merujuk Pasal 43 di peraturan tersebut, petugas TPS setidaknya mempunyai wewenang untuk mencegah dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan.

Kemudian, PTPS juga mesti mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara. Pergerakan hasil penghitungan suara juga tak luput dari pengawasan.

Apabila ada temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan, fungsi PTPS adalah menerima laporan temuan tersebut. Selepas itu, mereka harus menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan via Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Mekanisme Pelantikan Pengawas TPS Pemilu 2024

Mekanisme pelantikan Pengawas TPS telah diatur oleh Bawaslu melalui Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 504/KP.01/K1/12/2023. Surat keputusan tersebut terkait Petunjuk Teknis pembentukan dan pergantian antar waktu pengawas TPS dalam Pemilu 2024.

Berikut mekanisme pelantikan Pengawas TPS di Pemilu 2024:

  • Pelantikan dilakukan terhadap calon Pengawas TPS terpilih yang ditetapkan dalam keputusan Ketua Panwaslu Kecamatan mengenai pengangkatan pengawas TPS pada setiap desa/kelurahan dalam wilayah kecamatan.

  • Dalam kondisi tertentu pelantikan pengawas TPS dapat didelegasikan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa atas nama Ketua Panwaslu Kecamatan setelah terlebih dahulu Panwaslu Kecamatan daerah tersebut berkoordinasi dengan Bawaslu kabupaten/kota.

  • Pengambilan sumpah/janji calon Pengawas TPS terpilih dipimpin oleh Ketua Panwaslu Kecamatan atau Anggota Panwaslu Kecamatan atas nama Ketua Panwaslu kecamatan.

Jadwal dan Tahapan Seleksi Pengawas TPS Pemilu 2024

Berikut jadwal dan tahapan seleksi pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) di Pemilu 2024:

  • Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran: 19 – 31 Desember 2023
  • Pendaftaran dan penerimaaan berkas (G1): 2 – 6 Januari 2024
  • Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2 – 6 Januari 2024
  • Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024
  • Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 7 – 8 Januari 2024
  • Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7 – 8 Januari 2024
  • Pengumuman Lulus Administrasi: 10 Januari 2024
  • Tanggapan/masukan masyarakat: 10 – 21 Januari 2024
  • Wawancara: 2 – 17 Januari 2024
  • Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih berdasarkan Hasil Tes Wawancara: 18 – 19 Januari 2024
  • Pergantian Calon Terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II): 19 – 21 Januari 2024
  • Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024
  • Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi Pengawas: 24 Januari – 7 Februari 2024

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Politik
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Ahmad Yasin & Iswara N Raditya