Menuju konten utama

Apa Itu Kode Perilaku KPPS Pemilu 2024? Begini Penjelasannya

Penjelasan mengenai kode perilaku KPPS Pemilu 2024 dan penjabaran untuk setiap kode etik yang harus ditaati.

Apa Itu Kode Perilaku KPPS Pemilu 2024? Begini Penjelasannya
Ilustrasi pemilu. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki kode etik yang harus ditaati selama bertugas dalam Pemilu 2024.

Kode etik ini diatur dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11/2012, dan No 01/2012.

Beberapa asas yang harus diterapkan oleh KPPS termasuk asas mandiri dan adil, asas kepastian hukum, asas jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas, asas kepentingan umum, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, efisiensi, efektivitas, dan asas tertib.

KPPS memiliki tugas utama untuk melakukan pemungutan suara, penghitungan suara di TPS, membuat berita acara, dan sertifikat hasil pemungutan suara.

Anggota KPPS tunduk pada kode etik penyelenggara Pemilu dan memiliki tanggung jawab untuk menyerahkan hasil pemungutan suara kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.

Masa kerja KPPS terhitung sejak pelantikan, dan kontrak kerjanya berlangsung selama satu bulan.

Selama periode tersebut, KPPS memiliki tanggung jawab utama untuk melaksanakan tugas pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.

Meskipun masa kerja KPPS relatif singkat, KPU telah menerapkan kode etik yang harus diikuti oleh anggota KPPS selama mereka bertugas.

Kode etik tersebut mencakup prinsip-prinsip seperti mandiri, adil, kepastian hukum, jujur, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, profesionalitas, efisiensi, efektivitas, dan tertib.

Apakah Kode Perilaku sama dengan Kode Etik?

Kode Perilaku dan Kode Etik sering kali digunakan secara bergantian, tetapi ada perbedaan antara keduanya dan oleh karenanya, meski memiliki tujuan utama untuk memberikan pedoman tingkah laku, tetap ada perbedaan dalam cakupan dan tingkat rinciannya.

Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan antara Kode Perilaku dan Kode Etik:

Kode Etik

Kode Etik mencakup prinsip-prinsip moral dan nilai-nilai yang lebih umum yang harus diikuti oleh individu atau kelompok dalam suatu profesi atau lingkungan tertentu.

Selain itu, Kode Etik menguraikan prinsip-prinsip moral secara umum, memberikan arahan tentang nilai-nilai inti yang harus diterapkan oleh anggota suatu profesi atau organisasi dan memberikan pedoman moral yang bersifat abstrak dan dapat diaplikasikan dalam berbagai situasi.

Kode Perilaku

Kode Perilaku merinci cara prinsip-prinsip moral dalam Kode Etik diterapkan dalam situasi-situasi praktis dan konkret dan memberikan langkah-langkah atau tindakan spesifik yang diharapkan dari individu atau kelompok dalam menjalankan tanggung jawab mereka.

Selanjutnya, Kode Perilaku mencakup implementasi prinsip-prinsip etika dalam situasi sehari-hari.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Kode Etik memberikan kerangka kerja moral yang lebih luas, sementara Kode Perilaku memberikan panduan praktis dan langkah-langkah implementasi dari prinsip-prinsip etika yang lebih umum.

Keduanya bekerja bersama untuk menciptakan budaya organisasi atau profesi yang menghargai integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap nilai-nilai yang dipegang tinggi.

Penjelasan Kode Perilaku KPPS dalam Pemilu 2024

Dalam beberapa pasal di Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, terdapat beberapa poin Kode Perilaku KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dalam Pemilu 2024.

Berikut adalah beberapa poin tersebut disertai penjelasannya:

1. Tidak Menguntungkan Diri Sendiri atau Pihak Lain

KPPS dilarang melakukan perbuatan atau tindakan yang menguntungkan atau memperkaya diri sendiri, keluarga, dan kerabat dari jabatan sebagai Penyelenggara Pemungutan Suara.

2. Pemberian dan Penerimaan

KPPS tidak boleh menerima pemberian dalam bentuk apapun dari Peserta Pemilu, calon Peserta Pemilu, perusahaan, atau individu yang dapat mempengaruhi keputusan Penyelenggara Pemilu.

3. Netralitas

KPPS wajib menjaga netralitasnya dan tidak memihak salah satu Peserta Pemilu atau tim kampanye.

Dilarang memberikan pendapat atau komentar yang bersifat berpihak kepada Peserta Pemilu tertentu di media sosial atau media lainnya.

4. Kepatuhan terhadap Aturan

KPPS diharapkan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilu.

Wajib menjalankan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur dan ketentuan peraturan yang berlaku.

5. Integritas Pribadi

KPPS harus menjaga integritas pribadi dengan menjauhkan diri dari perilaku yang dapat merendahkan integritas, seperti perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, berjudi, tindak kekerasan, dan lain sebagainya.

6. Tertib dan Profesional

KPPS diharapkan menjalankan tugas dengan tertib dan profesional.

Mengambil keputusan berdasarkan fakta dan data yang diterima secara berimbang.

7. Aksesibilitas

Memberikan akses dan pelayanan kepada penyandang disabilitas, minoritas, dan kelompok marginal dalam menggunakan hak pilihnya.

8. Keterbukaan dan Amanah

Memberikan akses dan pelayanan kepada pemilih, Peserta Pemilu, dan pemangku kepentingan lain sesuai dengan prinsip keterbukaan.

Menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan kepada publik.

9. Efektif dan Efisien

Menggunakan waktu, anggaran, dan fasilitas kantor secara efektif dan efisien sesuai dengan tahapan dan jadwal Penyelenggaraan Pemilu.

10. Kepentingan Umum

Menyelesaikan persoalan internal dengan tepat waktu untuk tidak menganggu tahapan Pemilu.

Memberikan dukungan terhadap partisipasi publik dalam Penyelenggaraan Pemilu.

11. Jujur dan Akuntabel

Menyampaikan informasi yang benar kepada publik sesuai dengan data dan fakta.

Menjelaskan keputusan yang telah diambil dan menyampaikan informasi terkait proses Penyelenggaraan Pemilu.

12. Kepatuhan terhadap Tata Tertib

Mengikuti dan mematuhi tata tertib yang berlaku dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Baca juga artikel terkait KPPS 2024 atau tulisan lainnya dari Fajri Ramdhan

tirto.id - Politik
Kontributor: Fajri Ramdhan
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Dipna Videlia Putsanra