Menuju konten utama

Sampai Kapan KPPS Pilkada 2024 Bekerja? Simak Ketentuannya

Informasi mengenai tugas setiap anggota KPPS Pilkada 2024. Sampai kapan kerjanya? Simak ketentuannya di sini.

Sampai Kapan KPPS Pilkada 2024 Bekerja? Simak Ketentuannya
Petugas KPPS berseragam sekolah merapihkan kertas undangan warga pemilih saat akan dilakukan penghitungan suara di TPS 5 Petamburan, Tanah Abang, Jakarta, Rabu (27/11/2024). ANTARA FOTO/Fauzan/YU

tirto.id - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS telah melaksanakan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 pada Rabu, 27 November. Lantas, sampai kapan KPPS Pilkada 2024 bekerja? Simak ketentuannya di sini.

Pada pelaksanaan pemungutan suara, terdapat panitia sementara yang dibentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyukseskan jalannya pemungutan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Adapun panitia yang bersinggungan langsung dengan masyarakat adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS. Panitia ini dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menyelenggarakan pemungutan suara di TPS yang tersebar di 37 provinsi seluruh Indonesia.

Di setiap TPS terdapat 7 orang anggota KPPS yang bertugas membimbing pemilih saat mencoblos dengan tugas yang berbeda-beda. Berikut adalah tugas dari masing-masing anggota KPPS:

Anggota 1, atau ketua KPPS bertugas untuk memanggil pemilih berdasar nomor urut kedatangan yang tertera pada Model C6 dan memisahkan Model C6 menurut jenis kelamin, menandatangani surat suara, hingga memberikan surat suara kepada pemilih.

Anggota 2, bertanggung jawab menyiapkan surat suara.

Anggota 3, bertugas mencatat jumlah pemilih, surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara dengan menggunakan formulir Model C1-KWK.

Anggota 4, bertugas mencatat hasil penelitian setiap lembar surat suara yang diumumkan ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil penghitungan suara untuk tiap pasangan calon.

Anggota 5, bertugas mengarahkan pemilih untuk masuk ke bilik suara yang kosong untuk mencoblos surat suara dan membantu pemilih kelompok disabilitas atau pemilih yang mengalami kesulitan memberikan suara, bantuan diberikan atas dasar permintaan pemilih.

Anggota 6, bertugas mengarahkan pemilih memasukkan surat suara sesuai jenis suara dan kode warnanya, memastikan seluruh surat suara telah dimasukkan ke kotak suara, dan mempersilahkan pemilih menuju tempat duduk anggota KPPS 7 di dekat pintu keluar TPS.

Anggota 7, bertugas mempersilahkan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari ke dalam botol tinta, memastikan bekas tinta membasahi kuku jari, tidak dihapus dan mempersilakan pemilih keluar TPS.

Sampai Kapan KPPS Pilkada Bekerja?

Seperti yang telah dijelaskan, anggota KPPS bertugas mengorganisir pemungutan suara di TPS, mulai dari persiapan dan pengawasan jalannya pemungutan suara, hingga perhitungan suara.

Umumnya, KPPS mulai bekerja sejak pagi di hari pemungutan suara, yang dimulai sekitar pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Selama waktu tersebut, mereka memastikan bahwa pemilih dapat memberikan suaranya dengan lancar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Setelah proses pemungutan suara selesai, KPPS akan menghitung suara dan menyusun berita acara hasil perhitungan suara yang akan diserahkan ke PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Meski tugas utama KPPS berfokus pada pemungutan suara dan penghitungan suara, pekerjaan mereka belum berakhir setelah pemungutan suara selesai.

Usai menghitung dan merekapitulasi suara di tingkat TPS, KPPS juga harus memastikan bahwa seluruh dokumen hasil pemungutan suara telah disiapkan dengan baik. Hal yang perlu dipastikan meliputi berita acara, formulir C1, dan salinan daftar hadir yang harus dikirimkan ke PPK setempat untuk proses rekapitulasi lebih lanjut.

KPPS akan selesai bekerja setelah proses pengiriman dokumen selesai dan seluruh hasil pemungutan suara di TPS telah dilaporkan ke PPK. Namun, dalam beberapa kasus, apabila terjadi kendala atau sengketa, petugas KPPS mungkin akan diminta untuk hadir kembali untuk memberikan klarifikasi atau membantu menyelesaikan masalah terkait hasil pemungutan suara di tingkat TPS.

Adapun merujuk pada jadwal yang ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, masa kerja KPPS dimulai sejak hari pelantikan pada 7 November 2024 dan akan berakhir pada 8 Desember 2024.

Honor KPPS akan diberikan setelah masa kerja KPPS berakhir, namun terdapat kemungkinan honor tersebut diberikan lebih awal atau bahkan lebih lama dari tanggal 8 Desember 2024. Hal tersebut ditentukan dari kebijakan dari masing-masing PPS.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Aisyah Yuri Oktavania

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Aisyah Yuri Oktavania
Penulis: Aisyah Yuri Oktavania
Editor: Balqis Fallahnda & Dipna Videlia Putsanra