tirto.id - Pencoblosan Pilkada 2024 akan diselenggarakan pada Rabu, 27 November 2024, secara serentak di berbagai daerah Indonesia. Oleh sebab itu, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus mempersiapkan sejumlah perlengkapan.
Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan untuk memilih Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) dan Calon Bupati-Calon Wakil Bupati (Cabup-Cawabup). Kemudian dihelat pula untuk mencari Calon Walikota-Calon Wakil Walikota (Cakot-Cawakot).
Para calon telah melewati masa tenang Pilkada beberapa waktu lalu. Mereka dapat dipilih sesuai warna surat suaranya masing-masing, di antaranya merah tua untuk gubernur, biru muda untuk bupati, dan hijau terang untuk walikota.
Dalam pelaksanaan Pilkada 2024, KPPS telah dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota. Lantas, apa yang dilakukan KPPS dalam Pilkada Serentak mendatang?
Secara garis besar, tugas KPPS dalam Pilkada 2024 adalah melakukan pemungutan suara serta menghitung hasil pencoblosan. Berbagai rincian tugas lain juga menjadi tanggung jawab para petugas KPPS.
Di antaranya memanggil pemilih, menandatangani surat suara, memberikan surat suara ke pemilih, mengawasi prosedur pencoblosan masyarakat, mencatat pemilih beserta surat suara, mencatatkan hasil, mengarahkan pemilih ke bilik, dan masih banyak lagi.
Perlengkapan KPPS Pilkada dalam Pemungutan Suara
Mengutip Buku Pintar KPPS 2024, ada berbagai macam perlengkapan maupun prasarana yang dibutuhkan dalam penghitungan suara di TPS. KPPS secara umum dapat mempersiapkan sejumlah hal berikut.
- Tempat rapat penghitungan suara, pengaturan papan, dan tempat pemasangan formulir;
- Tempat duduk untuk KPPS, Saksi, Pemilih, Pengawas TPS, Masyarakat, dan Pemantau Pemilihan;
- Alat administrasi;
- Formulir penghitungan suara;
- Sampul kertas;
- Kantong plastik;
- Alat tulis kantor seperti alat pengganda, spidol biru, penjepit kertas, pulpen, dan pembatas halaman;
- Segel
- Kotak suara dan kuncinya;
- Peralatan TPS lain.
Perlengkapan di TPS
Setiap TPS ditetapkan untuk menaruh satu kotak untuk kategori pemilihan, baik Cagub-Cawagub, Cabup-Cawabup, atau Cakot-Cawakot. Adapun suara diberikan melalui surat suara yang memperlihatkan foto pasangan masing-masing calon.
Dibutuhkan pula perlengkapan berupa tinta untuk memberikan simbol bahwa seseorang sudah memilih. Terdapat juga peralatan lain seperti bilik pemungutan suara, segel, dan alat untuk melakukan pencoblosan.
Sebagai perlengkapan terakhir, TPS dibutuhkan sebagai fasilitas bagi para pemilih untuk memberikan suara. Berbagai langkah untuk membangun tempat pemungutan suara dilakukan bersama-sama dengan masyarakat setempat.
Jika disajikan secara daftar, berikut ini sejumlah perlengkapan yang harus ada di TPS Pilkada 2024.
- Kotak suara
- Surat suara
- Tinta penanda
- Bilik pemilihan
- Segel
- Alat untuk mencoblos
- TPS
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yulaika Ramadhani