Menuju konten utama

Apa Saja Perlengkapan KPPS Pilkada 2024? Simak Daftarnya

Cari tahu apa saja perlengkapan KPPS Pilkada 2024. Simak daftar lengkap alat dan bahan yang diperlukan untuk kelancaran proses pemungutan suara!

Apa Saja Perlengkapan KPPS Pilkada 2024? Simak Daftarnya
Petugas Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh mengangkut logistik Pilkada di gudang KIP Banda Aceh, Aceh, Selasa (26/11/2024). Komisi Independen Pemilihan Kota Banda Aceh mendistribusikan kotak suara, bilik suara dan berbagai logistik lainnya ke 335 TPS di 90 desa yang tersebar di sembilan kecamatan. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/nym.

tirto.id - Pencoblosan Pilkada 2024 akan diselenggarakan pada Rabu, 27 November 2024, secara serentak di berbagai daerah Indonesia. Oleh sebab itu, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus mempersiapkan sejumlah perlengkapan.

Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan untuk memilih Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) dan Calon Bupati-Calon Wakil Bupati (Cabup-Cawabup). Kemudian dihelat pula untuk mencari Calon Walikota-Calon Wakil Walikota (Cakot-Cawakot).

Para calon telah melewati masa tenang Pilkada beberapa waktu lalu. Mereka dapat dipilih sesuai warna surat suaranya masing-masing, di antaranya merah tua untuk gubernur, biru muda untuk bupati, dan hijau terang untuk walikota.

Dalam pelaksanaan Pilkada 2024, KPPS telah dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota. Lantas, apa yang dilakukan KPPS dalam Pilkada Serentak mendatang?

Secara garis besar, tugas KPPS dalam Pilkada 2024 adalah melakukan pemungutan suara serta menghitung hasil pencoblosan. Berbagai rincian tugas lain juga menjadi tanggung jawab para petugas KPPS.

Di antaranya memanggil pemilih, menandatangani surat suara, memberikan surat suara ke pemilih, mengawasi prosedur pencoblosan masyarakat, mencatat pemilih beserta surat suara, mencatatkan hasil, mengarahkan pemilih ke bilik, dan masih banyak lagi.

Perlengkapan KPPS Pilkada dalam Pemungutan Suara

KPU Jawa Timur luncurkan Data Center Election

Anggota KPU Jawa Timur memantau informasi Pilkada 2024 melalui Data Center Election di Surabaya, Jawa Timur, Senin (25/11/2024). Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur meluncurkan Data Center Election sebagai pusat data utama untuk mendukung pelaksanaan Pilkada 2024 yang mencakup seluruh informasi terkait pemungutan suara, perhitungan suara, rekapitulasi, hingga masalah-masalah yang muncul di TPS. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/agr

Mengutip Buku Pintar KPPS 2024, ada berbagai macam perlengkapan maupun prasarana yang dibutuhkan dalam penghitungan suara di TPS. KPPS secara umum dapat mempersiapkan sejumlah hal berikut.

  1. Tempat rapat penghitungan suara, pengaturan papan, dan tempat pemasangan formulir;
  2. Tempat duduk untuk KPPS, Saksi, Pemilih, Pengawas TPS, Masyarakat, dan Pemantau Pemilihan;
  3. Alat administrasi;
  4. Formulir penghitungan suara;
  5. Sampul kertas;
  6. Kantong plastik;
  7. Alat tulis kantor seperti alat pengganda, spidol biru, penjepit kertas, pulpen, dan pembatas halaman;
  8. Segel
  9. Kotak suara dan kuncinya;
  10. Peralatan TPS lain.

Perlengkapan di TPS

Simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 di Palangka Raya

Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024 di kantor KPU Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (10/11/2024). KPU Kota Palangka Raya menggelar simulasi untuk memberikan gambaran teknis kepada warga dan petugas dalam pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/tom.

Ketentuan mengenai berbagai macam perlengkapan yang dibutuhkan di TPS diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 12 Tahun 2024. Pertama-tama, ada peralatan berupa kotak suara untuk mengumpulkan hasil pemungutan suara.

Setiap TPS ditetapkan untuk menaruh satu kotak untuk kategori pemilihan, baik Cagub-Cawagub, Cabup-Cawabup, atau Cakot-Cawakot. Adapun suara diberikan melalui surat suara yang memperlihatkan foto pasangan masing-masing calon.

Dibutuhkan pula perlengkapan berupa tinta untuk memberikan simbol bahwa seseorang sudah memilih. Terdapat juga peralatan lain seperti bilik pemungutan suara, segel, dan alat untuk melakukan pencoblosan.

Sebagai perlengkapan terakhir, TPS dibutuhkan sebagai fasilitas bagi para pemilih untuk memberikan suara. Berbagai langkah untuk membangun tempat pemungutan suara dilakukan bersama-sama dengan masyarakat setempat.

Jika disajikan secara daftar, berikut ini sejumlah perlengkapan yang harus ada di TPS Pilkada 2024.

  1. Kotak suara
  2. Surat suara
  3. Tinta penanda
  4. Bilik pemilihan
  5. Segel
  6. Alat untuk mencoblos
  7. TPS

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Edusains
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yulaika Ramadhani