tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan bahwa terdapat aturan untuk penempatan posisi duduk KPPS Pilkada 2024.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS merupakan salah satu badan Ad Hoc yang dibentuk KPU dengan tujuan mensukseskan pelaksanaan pemilihan baik Pemilu maupun Pilkada.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, KPPS akan beranggotakan 7 orang termasuk salah satu diantaranya merangkap sebagai ketua.
Ketujuh anggota KPPS ini nantinya akan ditempatkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayahnya masing-masing.
Di samping itu, setiap anggota KPPS dari 1-7 memiliki tugas yang berbeda-beda.
Tak hanya itu, tiap anggota KPPS juga memiliki posisi duduk yang telah ditentukan. Artinya, KPPS tidak dapat menempati posisi duduk secara sembarangan.
Untuk mengetahui lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini.
Sedikit informasi, saat ini rangkaian Pemilihan Calon Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan segera memasuki masa pemungutan dan penghitungan suara secara serentak.
Pemilihan untuk Pilkada 2024 dijadwalkan akan digelar serentak pada Rabu, 27 November 2024.
Dalam pemilihan kali ini, masyarakat akan dihadapkan dengan tiga pemilihan yakni pemilihan gubernur (Pilgub), pemilihan bupati (Pilbup), dan pemilihan walikota (Pilwalkot).
Tugas KPPS 1-7 dalam Pilkada 2024
Anggota KPPS 1
Anggota KPPS 1 akan merangkap sebagai ketua. Tugas utama anggota ini yakni melakukan pemanggilan pemilih, menandatangani surat suara, dan membagikan surat suara kepada pemilih.Anggota KPPS 2
Anggota KPPS kedua memiliki tugas mempersiapkan surat suara, mengawasi pembukaan, serta menyatakan keabsahan surat suara.Anggota KPPS 3
Tugas anggota KPPS 3 yakni mencatat jumlah pemilih, surat suara, serta sertifikat hasil perhtiungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.Anggota KPPS 4
Anggota keempat ini memiliki tugas utama sebagai pencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara.Anggota KPPS 5
Tugas utama anggota KPPS 5 yakni mengarahkan pemilih ke bilik suara dan membantu pemilih disabilitas atau yang membutuhkan bantuan.Anggota KPPS 6
Tugas anggota ini yakni bertanggung jawab atas arah pemilih untuk memasukkan surat suara, kemudian memastikan semua surat suara dimasukkan ke dalam kotak yang sesuai, serta mengarahkan pemilih ke meja KPPS 7.Anggota KPPS 7
Tugas anggota KPPS ketujuh ini yakni mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari tanganya ke tinta sebagai tanda telah melakukan pencoblosan surat suara.Posisi Duduk KPPS 1-7
KPPS 1, 2, dan 3
Ketiga anggota KPPS ini posisi duduknya akan berdampingan di samping pintu keluar dan berhadapan langsung dengan meja tinta, kotak suara, bilik suara, dan tempat duduk pemilih.Di bagian belakang posisi ketiga KPPS ini, terdapat posisi duduk saksi dan pengawas TPS.
Ketua KPPS atau KPPS 1 biasanya akan duduk di posisi tengah diantara KPPS 2 dan 3.
KPPS 4 dan 5
Posisi duduk KPPS 4 dan 5 berdada di samping pintu masuk, tepatnya di samping KPPS 1, 2, 3, serta membelakangi saksi dan pengawas TPS.KPPS 6
Posisi duduk anggota KPPS 6 berada di belakang kota suara dan di samping anggota KPPS 7.KPPS 7
Untuk posisi duduk anggota KPPS 7 yakni tepat di dekat pintu keluar dan ada di tempat tinta.Link Unduh Tulisan KPPS 1-7 Pilkada 2024
Untuk mengunduh tulisan KPPS 1-7 Pilkada 2024, Anda dapat mendownloadnya melalui tautan berikut ini.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra