tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024. Peserta yang lolos dilantik menjadi anggota resmi dan siap menjalankan tugas menjelang pemilihan.
Penetapan KPPS dilaksanakan pada 24 Januari 2024 sedangkan pelantikan sehari setelahnya yaitu 25 Januari 2024. Mereka akan bekerja sesuai masa kerja yang berlaku hingga 25 Februari 2024 mendatang.
Tugas utama KPPS adalah membantu proses Pemilu mulai dari pencoblosan hingga penghitungan suara. Namun saat di TPS nantinya setiap anggota yang bertugas akan melakukan tugasnya masing-masing yang telah diatur sesuai dengan pedoman pelaksanaan Pemilu 2024.
Jumlah Resmi Semua Anggota KPPS Pemilu 2024
Jumlah anggota KPPS Pemilu 2024 yang lolos seleksi telah diumumkan dan dilantik pada 25 Januari yang lalu. Melalui instagram resmi @KPU_RI, menjelaskan bahwa pelantikan KPPS akan disertai dengan penanaman pohon yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
Sebanyak 5.741.127 anggota KPPS dilantik sekaligus penanaman pohon sebanyak 7.709.898 bibit pohon yang dilakukan oleh seluruh anggota KPPS pada hari pelantikan.
Tahun ini jumlah anggota KPPS yang direkrut adalah 5,7 juta anggota yang tersebar di 80.161 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sementara anggota KPPS yang terdapat di luar negeri membutuhkan 12.765 yang tersebar di 128 negara atau wilayah.
Kapan Masa Kerja KPPS Pemilu 2024 dan Berapa Gajinya?
Masa kerja anggota KPPS telah ditetapkan oleh KPU. Merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, masa kerja KPPS adalah satu bulan setelah pelantikan yang dimulai pada 25 Januari hingga 25 Februari 2024.
Dalam melaksanakan tugasnya setiap TPS akan terdapat 7 anggota KPPS dengan masing-masing anggota memiliki tugas yang berbeda.
Anggota KPPS secara resmi hanya memiliki masa kerja 1 bulan saja sehingga gaji yang akan didapatkan hanya satu kali.
Bagi peserta yang lolos menjadi KPPS Pemilu 2024 nantinya akan mendapatkan honor yang akan dibagi ke dalam 2 kategori yaitu ketua sebesar Rp1.2 juta per bulan dan anggota.sebesar Rp1,1 juta per bulan.
Masa kerja KPPS bisa bertambah jika terjadi pemungutan suara ulang Pemilu yang juga disertai dengan penambahan honor.
Kode Etik KPPS Pemilu 2024
Kode etik KPPS telah tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11/2012, dan No 01/2012. Merujuk pada buku panduan KPPS, berikut beberapa kode etik KPPS:
- Asas mandiri dan adil;
- Asas kepastian hukum;
- Asas jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas;
- Asas kepentingan umum;
- Asas proporsionalitas;
- Asas profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas;
- Asas tertib.