tirto.id - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 mulai menyelenggarakan bimbingan teknis atau bimtek. Proses ini diselenggarakan tepat setelah pelantikan yang sudah berlangsung Kamis (25/1/2024).
Belakangan ini penyelenggaraan bimtek KPPS 2024 di sejumlah daerah sedang disorot terkait besaran honor dan uang saku. Banyak peserta yang mempertanyakan apakah bimtek mendapat honor dan berapa besaran honor bimtek KPPS 2024?
Perdebatan terkait besaran honor bimtek KPPS 2024 ini mencuat ke media sosial X pada Kamis (25/1/2024). Hal ini menyusul sejumlah peserta yang hadir di pelantikan dan bimtek di wilayah DI Yogyakarta mengaku memperoleh uang saku dan makanan yang tak layak.
Salah unggahan yang viral adalah unggahan akun X bernama @iniaziza yang mengaku sebagai anggota KPPS Kabupaten Sleman. Melalui unggahan terbarunya, @iniaziza mengklaim hanya mendapat snack dan uang transport sejumlah Rp35.000 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman.
Ia juga mengkritik snack yang diberikan kepada para peserta tidak sesuai anggaran, yaitu berupa air mineral ukuran gelas dan satu roti. Di sisi lain, sejumlah warganet mengklaim bahwa pelantikan KPPS di wilayah lain atau kota lain yang mendapat snack lebih baik dan uang transport lebih tinggi mencapai Rp100.000 hingga Rp150.000.
Hal itu menyebabkan pihak KPU Sleman merilis video klarifikasi yang diunggah oleh akun X @Merapi_Uncover, Jumat (26/1/2024). Melalui video klarifikasi itu, KPU Sleman meminta maaf atas penyediaan snack yang kurang pantas.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa terjadi kesalahan oleh pihak ketiga atau vendor yang melakukan pengadaan konsumsi untuk pelantikan anggota KPPS. Selain itu, dalam berbagai pemberitaan, pihak KPU Sleman akan menaikkan uang transportasi petugas KPPS di Sleman, yakni dari Rp30.000 menjadi Rp50.000.
Apakah Bimtek Dapat Honor?
Anggota KPPS yang melaksanakan bimtek berhak mendapatkan uang di luar gaji alias honorarium (honor). Perlu diketahui bahwa honor bimtek KPPS 2024 ini berbeda dengan gaji KPPS yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Honor bimtek KPPS 2024 berupa uang saku atau uang pengganti biaya transportasi. Menurut Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mansel, Eduard Kareth, pemberian uang saku bagi KPPS pada saat mengikuti bimtek sudah sesuai sesuai dengan standar biaya masukan, PMK Nomor 78/PMK.02/2019.
Pembiayaan honor bimtek KPPS dilakukan berdasarkan standar APBN. Para anggota KPPS berhak memperoleh uang saku atau uang transportasi karena bimtek berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab mereka selama menjabat.
Honor bimtek KPPS 2024 mengikuti kebijakan KPU setiap daerah. Sebagian daerah mungkin memiliki kebijakan memberi uang saku dan makan. Namun, ada juga daerah yang hanya memberi uang saja, termasuk uang makan.
Besaran uang saku atau uang pengganti transportasi bimtek KPPS juga berbeda-beda. Sebagai contoh pelaksanaan bimtek di Desa Kateguhan Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo.
Berdasarkan surat undangan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS), peserta bimtek di wilayah Tawangsari, Sukoharjo berhak memperoleh uang transportasi sebesar Rp150.000. Sebaliknya, di wilayah lain, peserta KPPS memperoleh yang transportasi sebesar Rp100.000, namun disertai dengan makan siang.
Bisa disimpulkan, bahwa yang diperoleh oleh anggota KPPS saat mengikuti Bimtek adalah uang transportasi atau uang saku. Pemberian uang saku atau transportasi itu juga bisa disertai makan siang, snack atau lainnya sesuai kebijakan KPU daerah.
Besaran Honor Bimtek KPPS 2024
Besaran honor bimtek KPPS 2024 sangat bervariasi dan berbeda-beda untuk tiap wilayah. Berdasarkan penelusuran di media sosial, para anggota KPPS mengaku menerima honor bimtek KPPS 2024 antara Rp50 ribu hingga Rp200 ribu. Sebagai contoh di Kabupaten Karanganyar, pelantikan KPPS memperoleh uang transportasi sebesar Rp150.000.
Selain itu, petugas KPPS juga melangsungkan Bimtek di tempat yang nyaman yakni di sebuah restoran. Fasilitas lain yang diperoleh peserta KPPS Karanganyar, yaitu snack dan makan prasmanan saat dilangsungkannya acara.
Sementara itu, peserta Bimtek KPPS di Kabupaten Sleman hanya akan diberikan uang transpor senilai Rp50.000. Para peserta juga menerima uang makan tiap orang senilai Rp34.300 dan uang snack senilai Rp14.700.
Selain uang saku bimtek, anggota KPPS 2024 juga berhak menerima gaji selama menjalankan tugasnya. Besaran gaji petugas KPPS 2024 ditetapkan dalam Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK02/2022 yang terbit pada 5 Agustus 2022.
Menurut Ketua KPU Hasyim Asy'ari, gaji KPPS tahun ini mengalami kenaikan sekitar 50 persen dari pemilu sebelumnya. Pada Pemilu 2019 gaji anggota KPPS adalah Rp500 ribu. Sementara itu, pada Pemilu 2024 gaji KPPS menjadi Rp1,1 juta - Rp1,2 juta.
Masih berdasarkan surat yang sama, anggota KPPS Pemilu 2024 berhak memperoleh gaji sebesar Rp1,1 juta, sedangkan bagi ketua KPPS berhak mendapat gaji sebesar Rp1,2 juta.
Gaji untuk petugas KPPS pada Pemilu 2024 akan disalurkan setelah masa tugas mereka berakhir, yaitu dalam rentang waktu satu bulan setelah pelaksanaan pemilihan.
Materi Bimtek KPPS 2024
Jadwal bimtek KPPS Pemilu 2024 telah ditetapkan setelah proses pelantikan para petugas. Jadwal pelantikan KPPS sendiri telah berlangsung sejak 25 Januari 2024.
Oleh karena itu, bimtek KPPS 2024 sudah bisa dilaksanakan setelah pelantikan atau satu hari setelah pelantikan, yaitu 26 Januari 2024.
Selama bimtek, para petugas KPPS akan menjalani pelatihan yang mencakup berbagai aspek teknis terkait tugas mereka. Materi yang disampaikan akan mencakup persiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS), prosedur pencoblosan, serta proses penghitungan suara.
Selain itu, para petugas juga akan dilibatkan dalam sesi simulasi di lapangan. Simulasi ini dilakukan untuk memperkuat pemahaman mereka terhadap prosedur-prosedur yang telah dipelajari.
Selain aspek teknis, bimtek juga akan memperkenalkan beberapa kasus yang mungkin timbul selama Pemilu 2024. Kasus-kasus tersebut meliputi prosedur keluar masuk bilik suara hingga kendala administrasi pada pemilih.
Pemahaman mendalam terhadap kasus-kasus ini dianggap penting bagi para petugas KPPS untuk memastikan kelancaran dan keadilan dalam proses pemilihan.
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Iswara N Raditya & Yonada Nancy