Menuju konten utama
Pemilu 2024

Apakah Bimtek KPPS Dapat Uang Saku dan Wajib Diikuti?

Apakah Bimtek KPPS 2024 mendapatkan honor atau uang saku dan berapa yang akan didapatkan? 

Apakah Bimtek KPPS Dapat Uang Saku dan Wajib Diikuti?
Petugas melakukan pelipatan surat suara untuk DPRD kabupaten di gudang logistik KPU Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (12/1/2024). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/pras.

tirto.id - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS melakukan Bimtek (Bimbingan Teknis) mulai 26 Januari 2024.

Bimtek adalah pelatihan mengenai hal-hal teknis untuk KPPS Pemilu 2024. Bimtek akan berisi pemaparan materi dan simulasi di lapangan.

Materi Bimtek mencakup hal-hal teknis dalam kerja-kerja KPPS, mulai dari persiapan TPS, pencoblosan hingga penghitungan suara.

Simulasi juga digelar agar anggota KPPS dapat memahami proses pencoblosan dan tahap-tahap penghitungan surat suara.

Ada juga materi untuk menyikapi kasus yang rawan terjadi pada Pemilu 2024. Tidak menutup kemungkinan beberapa kasus krusial bisa mempengaruhi berlangsungnya Pemilu 2024.

Misalnya, pemilih yang masih belum memahami dokumen apa saja yang dibawa saat datang ke TPS. Selain itu, bagaimana proses pemilih sebelum masuk dan sesudah keluar dari bilik suara.

Apakah Bimtek KPPS Dapat Uang Saku dan Wajib Ikut?

Setelah adanya pelantikan KPPS pada Pemilu 2024. Tahapan selanjutnya adalah adanya Bimbingan Teknis atau Bimtek yang harus diikuti oleh KPPS.

Bimtek KPPS Pemilu 2024 akan berisi materi dan simulasi dalam menjalankan tugasnya sebagai KPPS. Mulai dari sebelum pemungutan suara hingga setelah penghitungan suara.

Menurut laman resmi Pemerintah Provinsi Yogyakarta, para anggota KPPS yang mengikuti Bimtek akan mendapatkan uang saku selama pelaksanaan acara.

Nominal uang saku tersebut bisa berbeda, tetapi pada 2020 lalu, KPPS mendapatkan uang saku senilai Rp115 ribu saat Bimtek di Manokwari.

Menurut Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mansel, Eduard Kareth, pemberian uang saku bagi KPPS pada saat mengikuti Bimtek sudah sesuai sesuai dengan standar biaya masukan, PMK Nomor 78/PMK.02/2019.

Menurutnya, model pembayaran berdasarkan standar APBN. Biaya masukan tahun 2020, PMK Nomor 79 tahun 2019.

Selain itu, Bimtek juga merupakan rangkaian yang wajib diikuti oleh para KPPS karena ini berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab mereka selama menjabat.

Sebelum Bimtek, para KPPS dilantik terlebih dahulu pada 25 Januari 2024. Acara pelantikan ini diatur melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023.

Kode Etik KPPS Pemilu 2024

Setelah menjalani Bimtek, KPPS juga harus menaati kode etik selama masa kerjanya, meskipun kontrak kerja KPPS hanya satu bulan terhitung sejak 25 Januari sampai 26 Februari 2024 atau setelah Pemilu usai.

KPPS tunduk dan patuh dengan kode etik penyelenggara Pemilu yang tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11/2012, dan No 01/2012, berikut ini:

- Asas mandiri dan adil;

- Asas kepastian hukum;

- Asas jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas;

- Asas kepentingan umum;

- Asas proporsionalitas;

- Asas profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas;

- Asas tertib.

Baca juga artikel terkait KPPS 2024 atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra