tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melantik KPPS Pemilu 2024 pada 25 Januari 2024. Salah satu dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam pelantikan tersebut adalah daftar kehadiran.
Daftar kehadiran Pelantikan KPPS Pemilu 2024 adalah sebuah dokumen yang mencatat nama, nomor urut, dan jenis identitas dari setiap pihak-pihak yang hadir saat pelantikan berlangsung.
KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan bertugas sesuai dengan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. KPPS terdiri dari 7 orang dengan rincian seorang ketua sekaligus anggota dan 6 anggota.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, KPPS mempunyai sejumlah tugas utama di antaranya adalah memberikan mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS, menyerahkan DPT kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS, kemudian melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS bertugas.
Masa Kerja KPPS Pemilu 2024 dan Gajinya
Masa kerja anggota KPPS adalah 1 bulan dengan gaji yang diperoleh hanya satu kali. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, masa kerja KPPS dimulai pada 25 Januari hingga 25 Februari 2024.
Namun jika terjadi pemungutan suara ulang, tidak menutup kemungkinan masa kerja KPPS akan ditambah beserta penambahan honornya.
Berikut besaran gaji KPPS Pemilu 2024 beserta PPS dan PPK:
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
- Ketua KPPS: Rp1.200.000 per bulan
- Anggota PPS: Rp1.100.000 per bulan
- Ketua PPS: Rp1.500.000 per bulan
- Anggota PPS: Rp1.300.000 per bulan
- Ketua PPK: Rp2.500.000 per bulan
- Anggota PPK: Rp2.200.000 per bulan
Contoh Daftar Hadir Absen Pelantikan KPPS Pemilu 2024
Daftar kehadiran ini diperlukan untuk memastikan kebenaran dan keakuratan acara. Berikut ini link unduh PDF contoh Daftar Hadir absen Pelantikan KPPS Pemilu 2024.
Link Unduh Contoh Daftar Hadir Absen Pelantikan KPPS Pemilu 2024 PDF
Link Unduh Format Daftar Hadir Absen Pelantikan KPPS Pemilu 2024 PDF
Mekanisme Penetapan dan Pelantikan KPPS Pemilu 2024
KPU telah membuat panduan mekanisme penetapan anggota KPPS. Berikut beberapa mekanisme penetapan anggota KPPS Pemilu 2024:
- PPS menetapkan tujuh calon anggota KPPS pada peringkat teratas sebagai Anggota KPPS dan 7 calon anggota KPPS peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota KPPS.
- Mengangkat dan melantik calon anggota KPPS yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi yang ditetapkan sesuai dengan masa kerja KPPS yang dilakukan secara Luring, namun jika tidak memungkinkan pelantikan secara Daring.
- Meminta calon anggota KPPS yang bersangkutan untuk menandatangani pakta integritas dengan menggunakan format Pakta Integritas.
- Melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra