tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat banyak orang mempertanyakan aturan presiden berkampanye menurut UU (Undang-Undang). Hal ini terjadi lantaran Jokowi mengatakan di depan publik bahwa dirinya selaku presiden boleh memihak dan ikut berpartisipasi dalam kampanye Pilpres 2024.
Jokowi mengatakan, dirinya dan menteri memiliki hak demokrasi, sehingga sah-sah saja jika memihak dan ikut berkampanye. Namun, yang terpenting menurut dia, saat berkampanye tidak menggunakan fasilitas negara.
"Itu hak demokrasi setiap orang, setiap menteri sama saja, presiden itu boleh loh kampanye, presiden boleh loh memihak! Boleh! Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," kata Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).
"Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa begini enggak boleh, begitu enggak boleh? Berpolitik enggak boleh? Boleh! Menteri juga boleh! Itu saja. Yang mengatur itu tidak boleh menggunakan fasilitas negara," ucap Jokowi.
Aturan Presiden Memihak dan Berkampanye Menurut UU Pemilu
Persoalan presiden dan pejabat negara lainnya yang memihak dan berkampanye pada Pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Sejumlah pasal dalam regulasi itu menyebut bahwa tidak ada larangan mengenai keterlibatan presiden dalam kampanye. Tetapi untuk melakukannya, presiden harus mengikuti beberapa peraturan dan persyaratan yang berlaku.
Presiden bisa memihak dan atau berkampanye dalam Pemilu 2024 hanya jika dia telah mengajukan cuti. Presiden juga dilarang menggunakan fasilitas negara kecuali fasilitas pengamanan.
Berikut ini adalah peraturan mengenai presiden yang memihak dan berkampanye menurut UU Pemilu Pasal 281, 299, 300, 301, dan 304.
Pasal 281
(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:
a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.
(2) Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.
Pasal 299
(1) Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye apabila yang bersangkutan sebagai:
a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
Pasal 300
Selama melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan penyelenggaraan pemerintahan daerah. negara dan
Pasal 301
Presiden atau Wakil Presiden yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden dalam melaksanakan Kampanye Pemilu Presiden atau Wakil Presiden memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Presiden atau Wakil Presiden.
Pasal 304
(1) Dalam melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.
(2) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;
c. sarana perkantoran, radio sandi/telekomunikasi milik daerah dan pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya; dan
d. fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Gedung atau fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disewakan kepada umum dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra & Balqis Fallahnda