Menuju konten utama

Pindah TPS Diperpanjang Hingga 7 Februari, Cek Ketentuannya

Simak tata cara pindah TPS untuk Pemilu 2024. KPU memperpanjang masa pindah TPS bagi warga negara yang hendak berpindah tempat memilih.

Pindah TPS Diperpanjang Hingga 7 Februari, Cek Ketentuannya
Pekerja melipat kertas surat suara untuk pemilihan calon legislatif DPRD Dapil III di Gudang Pergudangan Logistik KPU, Semper, Jakarta Utara, Selasa (9/1/2024).ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

tirto.id - KPU masih membuka kesempatan bagi masyarakat yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetapi ingin mengajukan pindah TPS karena alasan tertentu. Berikut ini informasi tentang syarat serta tata cara mengajukan pindah TPS.

Sebagai informasi, KPU menetapkan dua batas akhir pindah TPS yakni tanggal 15 Januari 2024 dan 7 Februari 2024. Sebelumnya KPU memberikan batasan waktu mengajukan pindah TPS Pemilu 2024 tahapan pertama pada 15 Januari 2024 hingga pukul 16.00, namun diperpanjang menjadi menjadi pukul 23.59.

Bagi pemilih yang ingin melakukan pindah TPS masih ada kesempatan untuk mengajukan pindah TPS hingga 7 Februari 2024 pukul 23.59. Akan tetapi, pindah TPS hanya berlaku bagi mereka yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DBTp) dan Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri (DBTbLN).

Apa Saja Alasan Pindah TPS?

Daftar alasan yang diperbolehkan untuk dapat pindah TPS diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih adalah sebagai berikut:

  • Bertugas di tempat lain
  • Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap
  • Tertimpa bencana
  • Menjadi tahanan rutan
Melansir laman UMSU, adapun syarat kondisi pemilih adalah sebagai berikut:

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
  • Menjalani rehabilitasi narkoba
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;

Syarat dan Cara Pindah TPS Pemilu 2024

Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat melaporkan pindah TPS kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tujuan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara.

Melansir laman Instagram @kpu_ri, adapun sejumlah dokumen yang harus dibawa atau ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah TPS Pemilu 2024 berupa:

  • Menunjukkan KTP-el atau KK;
  • Lampiran salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Tata Cara Pindah TPS

Warga negara yang ingin melakukan pindah TPS harus datang langsung ke TPS yang dituju karena urus dokumen harus diverifikasi secara langsung. Berikut ini tata cara bagi warga negara yang akan mengurus pindah tempat memilih dalam Pemilu 2024:

  • Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
  • Bawa bukti dukung alasan pindah, entah karena sakit yang diharuskan rawat inap di rumah sakit atau karena pindah kerja
  • KPU akan menunjuk TPS mana di sekitar tempat tujuan
  • Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih.

Baca juga artikel terkait TPS atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Politik
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra