Menuju konten utama

Politik Uang Marak Sebab Tak Ada Definisi Jelas di Peraturan Pemilu

Politik uang marak sebab tidak ada definisi jelas dalam peraturan Pemilu.

Politik Uang Marak Sebab Tak Ada Definisi Jelas di Peraturan Pemilu
Mahasiswa melakukan teatrikal ketika menggelar aksi Lawan Politik Uang di Jalan Urip Sumoharjo Solo, Jawa Tengah, Selasa (26/6/2018). ANTARA FOTO/Maulana Surya

tirto.id - Pengamat Politik Adi Prayitno mengatakan praktik politik uang (money politic) dan mahar politik kerap terjadi lantaran tidak ada definisi yang jelas dan kelonggaran peraturan.

“Dalam Undang-Undang Pemilu tidak ada definisi terkait mahar dan money politic. Kalau money politic masuk dalam bagian bab larangan dalam berkampanye,” ujar dia di Jakarta, Sabtu (15/9/2018).
Banyak pihak menafsirkan politik uang berdasarkan Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Pada Pasal 71 ayat (1) PKPU menyebutkan partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih. “Di situlah ada penafsiran money politic,” kata Adi.
Namun, ayat (2) menyebutkan dalam masa kampanye partai politik dan gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dapat memberikan makan, minum, dan transportasi kepada peserta kampanye. Dilanjutkan dengan ayat (3) yakni biaya makan, minum, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang diberikan dalam bentuk uang.
Menilik hal tersebut, Adi berpendapat ia pesimis meski KPU dan Bawaslu memiliki kekuatan ihwal pemilu, tapi aturan-aturannya tidak detail menjelaskan soal politik uang. Selain itu, pembuktian untuk kegiatan politik uang sulit dibuktikan.
“Harus ada bukti autentik soal money politic. Misalnya ada pihak yang melihat secara langsung ada uang yang diberikan kepada parpol, atau foto. Tanpa bukti, Bawaslu tidak bisa menuduh pasangan calon atau parpol menerima mahar politik,” kata Adi. Selama ini praktik antara mahar politik dan dana saksi yang diminta partai kepada kandidat memang sulit dibedakan.

Baca juga artikel terkait POLITIK UANG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Politik
Penulis: Adi Briantika
Editor: Agung DH