Menuju konten utama

Masa Kerja KPPS Pemilu 2024, Batas Usia, dan Syarat Jadi Anggota

Berapa lama masa kerja KPPS Pemilu 2024? Berikut ini penjelasannya termasuk cara daftar, jadwal, dan syarat pendaftaran serta gajinya.

Masa Kerja KPPS Pemilu 2024, Batas Usia, dan Syarat Jadi Anggota
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bersama petugas terkait mempersiapkan kotak suara saat rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Kota Surabaya 2020, di Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (11/12/2020). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.

tirto.id - Seleksi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 akan dibuka mulai 11 Desember 2023.

Tugas utama KPPS adalah membantu pelaksanaan Pemilu mulai dari pemungutan suara di TPS hingga penghitungan suara.

Nantinya untuk setiap TPS akan membutuhkan jumlah anggota KPPS sebanyak 7 orang ditambah 2 petugas keamanan.

Pembentukan KPPS telah diatur berdasarkan Pasal 40 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 yang dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon anggota.

Masa Kerja KPPS Pemilu 2024 dan Batas Usianya

Anggota KPPS secara resmi hanya memiliki masa kerja 1 bulan saja sehingga gaji yang akan didapatkan hanya satu kali.

Bagi peserta yang lolos menjadi KPPS Pemilu 2024 nantinya akan mendapatkan honor yang akan dibagi ke dalam 2 kategori yaitu ketua sebesar Rp1,2 juta per bulan dan anggota sebesar Rp1,1 juta per bulan.

Merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, masa kerja KPPS dimulai pada 25 Januari hingga 25 Februari 2024.

Namun, tidak menutup kemungkinan masa kerja KPPS bertambah jika terjadi pemungutan suara ulang yang juga disertai dengan penambahan honor.

Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Merujuk pada laman Pasal 35 (1) Peraturan KPU Nomor 8 2022 terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar anggota KPPS Pemilu 2024 yaitu:

1. Warga Negara Indonesia

2. Minimal 17 tahun

3. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan sah minimal 5 tahun

6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jadwal dan Tahapan Seleksi KPPS Pemilu 2024

Berikut jadwal pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara:

1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11 - 15 Desember 2023

2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11 - 20 Desember 2023

3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11 - 22 Desember 2023

4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23 - 25 Desember 2023

5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23 - 28 Desember 2023

6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29 - 30 Desember 2023

7. Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024

8. Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024

Baca juga artikel terkait KPPS atau tulisan lainnya dari Wulandari

tirto.id - Politik
Kontributor: Wulandari
Penulis: Wulandari
Editor: Dipna Videlia Putsanra