Menuju konten utama

Isi Naskah Sumpah Janji Pelantikan KPPS Pemilu 2024

Artikel ini berisi contoh sumpah yang harus diucapkan anggota KPPS saat dilantik KPU pada 25 Januari 2024. Tugas KPPS akan berlangsung selama 1 bulan.

Isi Naskah Sumpah Janji Pelantikan KPPS Pemilu 2024
Pekerja menunjukkan surat suara Pilpres 2024 di Pulogadung, Jakarta, Selasa (9/1/2024). KPU Jakarta Timur menargetkan akan menyelesaikan pelipatan 2.436.059 surat suara paling lambat pada 17 Januari 2024. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melantik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 pada 25 Januari.

Setelah adanya pelantikan, tahapan selanjutnya adalah anggota KPPS Pemilu 2024 akan menjalani masa kerja selama satu bulan sampai 25 Februari 2024.

Tanggung jawab atau tugas KPPS adalah melakukan pemungutan suara hingga penghitungan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Isi Sumpah Pelantikan KPPS Pemilu 2024

Salah satu rangkaian acara pelantikan KPPS adalah pengucapan sumpah.

“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:

  • Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPPS dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat, demi suksesnya Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.

Mekanisme Penetapan dan Pelantikan KPPS Pemilu 2024`

KPU telah membuat aturan penetapan dan pelantikan anggota KPPS Pemilu 2024 berikut ini:

  • PPS menetapkan tujuh calon anggota KPPS pada peringkat teratas sebagai Anggota KPPS dan 7 calon anggota KPPS peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota KPPS.
  • Mengangkat dan melantik calon anggota KPPS yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi yang ditetapkan sesuai dengan masa kerja KPPS yang dilakukan secara Luring, namun jika tidak memungkinkan pelantikan secara Daring.
  • Meminta calon anggota KPPS yang bersangkutan untuk menandatangani pakta integritas dengan menggunakan format Pakta Integritas
  • Melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

Baca juga artikel terkait KPPS 2024 atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Politik
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra